JAKARTA, BeritaBhayangkara.com – Pelaku tindak pidana perjudian jenis pakong berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda kelapa di wilayah Kel. Pluit Kec. Penjaringan Jakarta Utara, Rabu, (07/08/2019) sekira Jam 22.10 Wib.
Informasi penangkapan terhadap pelaku pengedar Judi Pakong didasari atas laporan masyarakat kepada personil Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda kelapa yang kemudian dilakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tangan pelaku ketika sedang melakukan perbuatanya.
Hal tersebut disampaikan Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa Kompol Armayni, S.H., M.H. kepada awak media melalui keterangannya, Kamis, (08/08/2019).
Selanjutnya, Kapolsek Kompol Armayni menyampaikan dari hasil pengungkapan diamankan Pelaku berinisial M (42) berikut barang bukti berupa 2 (dua) buah HP merk. OPPO warna Hitam dan merk Samsung Warna Silver, 1 (satu) buah Dompet merk VIALLI warna hitam dan Uang Tunai hasil penjualan judi sebesar Rp.3.910.000 (tiga juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah), ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 303 tentang tindak pidana Perjudian terancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, ujar Kapolsek Kompol Armayni.
Untuk perkara ini, Polsek Kawasan Sunda Kelapa masih melakukan pemeriksaan, gelar perkara dan melakukan penyelidikan terhadap pelaku serta saksi. Dalam hal ini, Kapolsek Armayni menghimbau masyarakat harap laporkan saja pada pihak Kepolisian apabila anda mendapati kegiatan seperti ini demi kemajuan generasi bangsa agar terbebas dari budaya yang melanggar hukum, pungkasnya mengakhiri.
Pewarta: Ptri