Unggah Ujaran Kebencian dan SARA Berhasil Diringkus Polda Kalteng di Bali

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng melalui Subdit Cyber Crime mengamankan seorang pemuda AS (26)
banner 120x600

KALTENG, BeritaBhayangkara.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng melalui Subdit Cyber Crime mengamankan seorang pemuda AS (26) karena diduga mengunggah ujaran kebencian mengandung SARA (suku, agama, ras dan antar golongan), pada jumat (21/2/2020).

Pelaku yang bekerja serabutan ini ditangkap tim gabungan Polda Kalteng, Polda Kaltim dan Polda Bali di Jalan Gunung Soputan Kel. Pemecutan Kelud Kec. Denpasar Barat Kota Denpasar, Bali.


Hal tersebut disampaikan Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs Ilham Salahudin, S.H., M.Hum melalui Kabidhumas Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H saat menggelar konferensi pers di kantor Ditreskrimsus, Senin (24/2/2020) siang.

“Pelaku kami tangkap karena mengunggah ujaran kebencian mengandung SARA di akun facebook pribadinya yang bernama @Adis Aster,” terang Hendra didampingi Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Pasma Royce, S.I.K., M.H.

Ia menghina salah satu suku, terkait peristiwa pengeroyokan warga Kab. Kotawaringin Timur (Kotim) oleh oknum warga PSHT (Persaudaraan Setia Hati Terate) cabang Kotim.

“AS tidak terima terhadap status salah satu warganet di facebook yang menginginkan PSHT dibubarkan dan pelaku pengeroyokan dikeluarkan dari PSHT,” bebernya.

Selanjutnya, pelaku akan akan dikenakan pasal 45 ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transakai Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun atau denda paling banyak Rp 1 milyar.

Maradona
Sumber : Humaspoldakalteng

DMans
[better-ads type='banner' banner='53227' ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *