Polda Kalteng Amankan Bandar Besar Sabu di Puntun Bersama 20 Pelaku Lainnya

Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba dan Direktorat Samapta Polda Kalteng berhasil mengamankan 21 orang yang diduga melanggar tindak pidana narkotika
banner 120x600

PALANGKARAYA, BeritaBhayangkara.com – Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) dan Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Kalteng berhasil mengamankan 21 orang yang diduga melanggar tindak pidana narkotika di Komplek Puntun Jalan Rindang Banua Kota Palangka Raya, Kamis (05/03/2020) lalu.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Kalteng Irjen Polm Drs. Ilham Salahudin, S.H., M.Hum. melalui Kabidhumas Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H. saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jalan Tjilik Riwut Km 1 Palangka Raya, Rabu (11/3/2020).


“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di Komplek Puntun sering dijadikan tempat transaksi Narkoba jenis sabu oleh Siti Komariah (21),” beber Kabidhumas didampingi Ditresnarkoba Kombes Pol Boni Djianto, S.I.K.

Dari informasi tersebut tim gabungan Ditresnarkoba dan Ditsamapta Polda Kalteng langsung melakukan penyelidikan dan ditemukan banyak masyarakat yang membeli sabu melalui kurir bernama Udin, Jamma’in, Dika dan Dosa.

“Selanjutnya tim gabungan melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap 21 orang yang terdiri dari 20 orang positif Methaphetamine dan satu orang ibu rumah tangga diduga bandar sabu,’ jelasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan, 11 paket sabu dengan berat 52,82 gram, uang tunai Rp 29 juta 600 ribu, satu buah timbangan digital, dua buah buku tabungan yang digunakan transaksi.

Disamping itu, petugas juga mengamankan dua buah buku catatan yang berisi transaksi penjualan sabu, satu buah brangkas warna hitam merk Honeywell serta satu buah gawai atau handphone.

“Menurut pengakuan Siti Komariah, dia mendapatkan sabu dari seseorang yang berinisial Bos Banjar yang berada di Banjarmasin dan mengedarkan di Palangka Raya dengan sisten putus jaringan yaitu barang diletakan disuatu tempat tertentu,” tambah Hendra.

Akibat perbuatannya Siti Komariah dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman Mati dan minimal enam tahun penjara serta denda maksimal Rp. 10 juta. Kabidhumas berharap bantuan masyarakat dalam memberantas Narkoba dengan memberikan informasi sekecil apapun kepada kepolisian.

Maradona
Sumber : Humaspoldakalteng

DMans
[better-ads type='banner' banner='53227' ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *