banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Masa Pandemi, Pelaku Penggelapan Gaji Karyawan Berhasil Diungkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil meringkus seorang pemuda berinisial VL (25) yang diduga melakukan penggelapan gaji karyawan PT. BOSA

JAKARTA, BeritaBhayangkara.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil meringkus seorang pemuda berinisial VL (25) yang diduga melakukan penggelapan gaji karyawan PT. BOSA, yang berdomisili di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Dilansir dari detik.com, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta menjelaskan kejadian berawal saat tersangka VL, staf keuangan di PT BOSA, ditugasi mengambil dana di salah satu bank di wilayah Tanjung Priok dengan menggunakan selembar cek senilai 32.500 Dolar Amerika Serikat (USD) atau senilai Rp. 464.737,00 yang disiapkan perusahaan. Setelah cek ditandatangani perusahaan dan siap dicairkan di bank, VL pergi mencairkan cek tersebut seorang diri.

Sesuai dengan prosedur perusahaan, VL seharusnya didampingi satu orang staf keuangan lain saat mencairkan cek tersebut ke bank. Namun, pada saat kejadian, VL tidak didampingi staf keuangan lainnya, melainkan didampingi seseorang yang baru dia kenal berinisial J.

Kemudian, cek senilai 32.500 Dolar Amerika Serikat tersebut dicairkan di bank. Uangnya kemudian dibawa kabur oleh J. Setelah mendapatkan laporan, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok pun melakukan pengusutan dan meringkus VL.

“Tersangka VL sempat menyembunyikan diri dengan kabur ke Bandung selama 3 bulan sebelum berhasil ditangkap di rumahnya di daerah Cilincing, Jakarta Utara,” kata AKBP Ahrie kepada wartawan, Kamis (5/11/2020).

Saat penangkapan terhadap tersangka VL di rumahnya, Kasat Reskrim AKP David Kanitero dan Kanit Krimsus Iptu Hidayaturrachman juga menyita barang bukti berupa satu surat pengangkatan karyawan atas nama VL, tertanggal 1 Juli 2020. Selain itu, polisi menyita satu lembar bukti transaksi senilai 32.500 USD tertanggal 28 Juli 2020.

Dalam perkara ini, kepolisian masih mendalami keterangan tersangka VL dan melakukan penyelidikan terhadap J, yang hingga saat ini dalam pengejaran dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Saat bersamaan, AKBP Ahrie mengatakan di masa pandemi COVID-19 ini, tentunya karyawan sangat dirugikan dengan adanya penggelapan gaji tersebut, karena situasi pekerjaan yang tidak menentu, sementara kebutuhan akan bahan pokok dan kesehatan semakin meningkat. Beberapa karyawan yang kehilangan gajinya sempat menyebut tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup.

“Alhamdulillah, kasus ini bisa kita ungkap, dan semoga bisa membantu para karyawan perusahaan tersebut mendapatkan hak-hak mereka sebagaimana mestinya,” tutupnya. (red.)