Polsek Tanta Berhasil Tangkap Seorang Wanita Dengan Sabunya Saat Cipta Kondisi di Desa Warukin

Kepolisian Sektor Tanta berhasil menangkap seorang wanita yang diduga pelaku memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu
banner 120x600

TANTA, BeritaBhayangkara.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Tanta berhasil menangkap seorang wanita yang diduga pelaku tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu pada Minggu (21/02) malam.

Wanita yang diamankan berinisial LB (31), warga Kelurahan Mabu’un, Kecamatan Murung Pudak Tabalong berhasil ditangkap petugas Polsek Tanta yang dipimpin Iptu P. Siregar, S.H. di arah jalan Lintas Desa Warukin Kec. Tanta, Kab. Tabalong. Dari pelaku, Petugas menyita barang bukti berupa 1 paket diduga Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu.


Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CFrA melalui Iptu P. Siregar, S.H. saat dikonfirmasi awak media siang Senin (22/02/2021), membenarkan penangkapan yang dilakukannya bersama anggota terhadap inisial LB (31), warga Kel. Mabu’un, Murung pudak di arah jalan Lintas Desa Warukin Kec. Tanta, Kab. Tabalong pada Minggu (21/02) malam.

Penangkapan LB ini berawal saat anggota Polsek Tanta melaksanakan giat kepolisian yang ditingkatkan dalam rangka cipta kondisi kamtibmas di kabupaten tabalong umumnya, khususnya di wilayah kecamatan Tanta.

Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap para pengguna jalan raya yang melintas di Desa Warukin, Kec. Tanta baik pemeriksaan surat-surat kendaraan, barang bawaannya dan melakukan penggeledahan.

Dalam kegiatan tersebut, petugas melihat ada gerak-gerik pengendara dan penumpangnya yang mencurigakan, dan ketika dilakukan penggeledahan badan terhadap penumpangnya inisial LB didapati 1 Pipet Kaca Berwarna bening yang digenggam di tangan sebelah kanan, usai itu petugas menemukan lagi 1 paket plastik klip bening diduga berisikan Narkotika Gol. I jenis sabu-sabu seberat kurang lebih 0,32 gram dan 1 Pipet Kaca Berwarna bening yang disembunyikan di bawah kaki sebelah kanan yang dijepit dengan sendal yang dipakainya, ungkap Iptu Siregar.

“Saat diinterogasi, LB mengakui perbuatannya bahwa ia baru membeli barang tersebut dari seorang laki-laki yang tidak diketahui nama sebenarnya dan alamat rumahnya. Namun ini masih terus kita dalami proses penyelidikannya,” terang Iptu P. Siregar.

Saat ini, LB beserta barang buktinya sudah diamankan ke Polsek Tanta guna proses penyidikan lebih lanjut. (Anang)

DMans
[better-ads type='banner' banner='53227' ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *