banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Sebar Ujaran Kebencian Satgas Nemangkawi Tangkap Ketua KNPB Merauke

Pelaku penyebar informasi bohong (hoaks) Manuel Metemko alias EKM (38) ditangkap Satgas Nemangkawi di Jalan Perikanan Darat

PAPUA, BeritaBhayangkara.com – Pelaku penyebar informasi bohong (hoaks) Manuel Metemko alias EKM (38) ditangkap Satgas Nemangkawi di Jalan Perikanan Darat, Kelurahan Kelapa V, Kecamatan Merauke, Kabupaten Merauke, Papua, Rabu (9/6/2021). Manuel telah menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian berupa permusuhan individu maupun kelompok masyarakat dengan unsur SARA atau Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan.

Penangkapan pelaku Manuel dilakukan atas penyelidikan yang telah dilakukan sebelumnya oleh Satgas Nemangkawi, dengan adanya LP/A/252/VI/2021/SPKT/Sat Reskrim/Res Merauke/Polda Papua, tanggal 07 Juni 2021, adapun barang bukti yang berhasil disita 1 (satu) Buah Hanphone merk VIVO warna biru.

“Pemilik akun facebook Manuel Metemko a.n EKM Ketua I Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Merauke harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah berulang kali melakukan tindakan penyebaran berita yang tidak benar atau hoaks, provokasi, kebencian antar pribadi maupun kelompok masyarakat,” kata Kasatgas Humas Operasi Nemangkawi KBP Iqbal Alqudussy, dalam keterangan pers, Kamis (10/6/2021).

Saat ini Tim Satgas Siber telah membawa tersangka ke Polres Merauke untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan tentunya pemeriksaan Digital Forensik terhadap barang bukti yang diamankan.

“Nanti akan dikembangkan kembali berapa posting-postingan yang hoaks dan provokatif dalam pemeriksaan pelaku maupun dari hasil digital forensik. Janganlah membuat berita Hoax atau tidak benar, memprovokasi masyarakat dengan berita-berita kebencian yang berakibat permusuhan di bumi Papua, Masyarakat ingin hidup damai,” katanya.

Pelaku dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA dan berita Bohong (hoaks) melalui aplikasi media Sosial facebook.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008. (Red.)