banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Ditreskrimsus Polda Jatim Bongkar Sindikat Pembuatan Ijazah Palsu

Subdit V / Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menggelar konferensi pers tentang penjualan hasil manipulasi dan atau pemalsuan data berupa ijazah

SURABAYA, BeritaBhayangkara.com – Subdit V / Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Selasa (22/6/2021) siang, menggelar konferensi pers tentang penjualan hasil manipulasi dan atau pemalsuan data berupa ijazah melalui media sosial (Medsos) Facebook (FB), Instagram (IG) dan juga Whatshapp (WA).

Hal itu dijelaskan Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, yang menyebutkan, kejadian sekitar bulan Mei tahun 2021. Dari pengungkapan ini, Subdit V / Siber Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan dua orang tersangka.

“Keduanya melakukan aktivitas ilegal yang memalsukan dan menawarkan pembuatan ijazah palsu melalui medsos. Dari pengakuan kedua pelaku, hasilnya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi,” kata Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, saat merilis di Bidhumas Polda Jatim, Selasa (22/6/2021) siang.

Sementara itu, AKBP Zulham selaku Wadirreskrimsus Polda Jatim menjelaskan, bahwa modusnya sejak akhir tahun 2019, dua pelaku menawarkan di medsos. Ada 9 (Sembilan) jenis produk yang dibuat oleh kedua pelaku dengan variasi harga yang berbeda-beda.

“Untuk ijazah SD dipatok seharga 500 ribu, SMP seharga 700 ribu, SMA / SMK 800 seharga ribu, ijazah S1 seharga 2 juta, ijazah S2 seharga 2,5 juta, KTP seharga 300 ribu, KK 300 seharga ribu, akta kelahiran seharga 250 ribu dan sertifikat pelatihan satpam seharga 500 ribu,” jelas AKBP Zulham.

Kedua pelaku yang berhasil diamankan yakni berinisial MW (32) warga Jalan Kesambi Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya Kabupaten Bangkalan Madura dan BP, (26) warga Jalan Kedinding Lor Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.

Ditambahkan Zulham, kedua pelaku memang sengaja menawarkan kepada orang – orang yang ingin mendapatkan pekerjaan dengan syarat – syarat tertentu. Ada beberapa orang yang sudah kami periksa, dan saat ini masih kami lacak orang – orang yang menggunakan jasa kedua pelaku.

“Tersangka BP berperan aktif dan dia yang mencetak sedangkan MW juga mencetak ijazah palsu. Sejak operasional tahun 2019, keduanya sudah mendapatkan keuntungan 86 juta,” pungkasnya.

Sedangkan untuk cara memesan ijazah palsu dari pelaku, korban cukup menelepon tersangka BP dan memesan ijazah. Dan hanya mengirimkan nama juga gelar yang diinginkan dan tidak ada identitas lengkap.

Dari perbuatan kedua tersangka, mereka akan dikenakan Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 263 Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Red.)