PALANGKA RAYA, BeritaBhayangkara – PT. Eagle High Plantation, sebelumnya bernama PT. Bumi Hutan Lestari (BHL) yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah tersebut diduga tidak menyetorkan Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dipotong dari gaji karyawannya. Hal tersebut diinformasikan oleh salah seorang karyawan yang telah bekerja belasan tahun di perusahaan tersebut yang tak mengizinkan identitasnya untuk dipublikasikan ke media.
“Untuk menjaga privasi saya mas, nama saya bisa muncul bila nanti diperlukan,” katanya .
“BPJS Ketenagakerjaan yang belum dibayar PT. Eagle High Plantation diduga telah berlangsung selama 2 (dua) tahun yakni dari bulan April 2019 hingga tahun 2021 yang sedang berjalan,” beber karyawan tersebut beberapa waktu lalu.
Dijelaskannya, pihak karyawan atau buruh yang bekerja pada PT. Eagle High Plantation gajinya dipotong Rp. 285 ribu setiap bulan sesuai dengan bukti slip gaji yang diterima oleh para karyawan.
Ratusan karyawan terancam tak mendapatkan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, pensiun dan jamin kematian.
“Saya mencoba tanyakan ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan di Palangka Raya. Informasi dari mereka, benar BPJS Ketenagakerjaan yang kami miliki mulai bulan April 2019 hingga sekarang tertunggak atau belum dibayar,” ujarnya.
Terpisah, Kadis Nakertrans Kalteng, Syahril Tarigan melalui Plt. Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan, Mirue didampingi Tri Lestari, Senin 9 Agustus 2021 di Palangka Raya diminta tanggapannya, ia menjelaskan, semua sudah tertuang dalam Undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS.
“Program BPJS ada dua yakni, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Setiap perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya menjadi anggota atau peserta BPJS,” tuturnya.
Terang Mirue, perusahaan yang tidak melaksanakan aturan pemerintah tersebut akan dikenakan sanksi administrasi, sanksi denda, sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik dan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Lanjut Mirue, karyawan yang melapor kepada Disnakertrans tidak perlu takut diberhentikan dari perusahaan tempatnya bekerja, karena hak-hak mereka dilindungi oleh Undang-undang Ketenagakerjaan.
“Kami bisa bertindak apabila ada bukti-bukti otentik dan laporan tertulis dari perwakilan karyawan, atau karyawan yang bersangkutan,” ungkap Kabid Pengawasan.
Ketua Koordinator Federasi Kehutanan, Industri Umum, Perkayuan, Pertanian dan Perkebunan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (F-HUKATAN-SBSI) Kalteng, Junaidi Lumban Gaol turut berkomentar. Ia menilai terkait PT. Eagle High Plantation sudah terindikasi ada sanksi pidana di dalamnya.
“Bahwa gaji karyawan sudah dipotong setiap bulan oleh perusahaan, tetapi tidak disetorkan kepada BPJS. Nah ini, masuk dalam sanksi pidana. Jadi jangan menunggu karyawan yang lapor, karena melapor majikannya itu hal yang tidak mungkin,” kata Junaidi, Senin 16 Agustus 2021.
Junaidi berharap pihak Kejaksaan yang akan mengambil tindakan. Menurut Junaidi, karena ada pasal-pasal yang bisa untuk menindak mereka pada sanksi pidananya.
Media ini telah berkirim surat secara resmi meminta konfirmasi, klarifikasi dan informasi terkait tunggakan BPJS kepada pimpinan PT. Egle High Plantation, pada 6 Juni 2021 lalu.
Surat diterima oleh Edi Wijaya, salah seorang pimpinan PT. Eagle High Plantation di kantornya pada tanggal yang sama. Namun, hingga berita ini ditayangkan belum ada jawaban atau tanggapan resmi dari pihak PT Eagle High Plantation. (Maradona)