TABALONG, BeritaBhayangkara – Inisial A alias Amang (50) dan KA (38), yang berharap mendapatkan upah dari jasa kurir narkoba jenis sabu, berakhir ditangkap Polisi, Sabtu (19/03) dini hari.
Di saat orang lain terlelap dalam mimpinya, Petugas Kepolisian yang terus berjaga justru mendapat informasi akan adanya transaksi narkoba di depan lapangan tenis, jalan Penghulu Rasyid Tanjung, Tabalong. Hal itu dilakukan Kapolsek Tanjung Iptu Dedi Indarto bersama anggota dan dibackup dari unit Opsnal Polres Tabalong yang langsung bergerak menuju lokasi.
Dalam pengamatannya, petugas melihat dua orang laki-laki yang berboncengan menggunakan sepeda motor berhenti dan tampak seperti mencari sesuatu di dekat bangku lapangan tenis tersebut. Melihat terlapor A mengambil sesuatu di dekat bangku tersebut, petugas langsung bergerak meringkus kedua pelaku.
Melihat kedatangan petugas Polisi, KA langsung melempar sesuatu. Setelah diperiksa, ternyata KA membuang satu kotak rokok warna hijau yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik klip yang berisi butiran bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Berdasar pengakuan keduanya, mereka hanya disuruh oleh seseorang untuk mengambil barang haram tersebut yang seharga Rp750 ribu rupiah dan uang tersebut disimpan dalam kotak rokok berwarna hitam.
Disampaikan Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H, S.I.K, M.med.Kom., melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono, membenarkan perihal penangkapan terlapor inisial A alias Amang dan KA.
Dalam penangkapan tersebut, turut disita satu kotak rokok warna hijau yang di dalamnya berisikan satu bungkus paket plastik klip kecil berisikan serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,33 gram, yang disimpan dalam kotak rokok warna hijau, uang tunai Rp750 ribu rupiah yang disimpan dalam kotak rokok warna hitam, satu smartphone warna hitam, satu handphone warna biru dan satu unit sepeda motor warna merah hitam.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku berinisial A alias amang dan KA disangkakan Pasal 132 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Anang R)