Padang, BeritaBhayangkara – Polda Sumatera Barat menggelar konferensi Pers terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkoba dari Januari hingga April tahun 2025 ini, Selasa (29/4) pagi, di lapangan Apel Mapolda Sumatera Barat.
Konferensi Pers ini dipimpin langsung Kapolda Sumatera Barat Irjen. Pol. Dr. Drs. Gatot Tri Suryanta M.Si., CSFA., dan dihadiri oleh Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Danrem Wirabraja 032 serta unsur Forkopimda, Pejabat Utama Polda Sumatera Barat serta Kapolres jajaran.
Dalam keterangannya, Kapolda Sumatera Barat menyampaikan pengungkapan kasus tindak pidana Narkoba yang ada di Polda Sumatera Barat dan Jajaran, dari bulan Januari sampai dengan April 2025.
“Terdapat sebanyak 335 kasus dengan jumlah terduga pelaku mencapai empat ratus tiga puluh enam orang yang dominan adalah laki-laki, yakni sejumlah empat ratus dua puluh tiga orang, dan tiga belas orang perempuan, saat ini sedang proses penyidikan, semua tersangka ditahan di Polda Sumatera Barat dan Polres jajaran,” ucap Kapolda.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polda Sumatera Barat dan jajaran adalah sabu seberat 7,06 Kg, ganja dengan total 199,34 Kg, dan pil extasy sejumlah 1.584,5 butir ditambah 8,09 gram.
Lebih lanjut, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat dan ada juga pengungkapan melalui proses undercover buy.
Untuk kronologis kejadian yang paling menonjol adalah pengungkapan pada hari Jumat, tanggal 25 April 2025 oleh Ditresnarkoba Polda Sumatera Barat dengan penemuan barang bukti narkotika jenis ganja yang terjadi di dua lokasi di Sumatera Barat.
Lokasi pertama berada di jalan M. Yamin belakang pasar Lubuk Alung, Kab. Padang Pariaman di mana tim berhasil menemukan lima paket besar ganja dan di lokasi kedua, yakni Komplek Wisma Indah Lestari Tahap III Blok Z No. 11 RT. 006 RW. 11 Kel. Padang Sarai, Kec. Koto Tangah, Kota Padang yang ditemukan sejumlah empat puluh dua paket besar ganja. Total dari kedua lokasi tersebut ialah empat puluh tujuh paket besar ganja yang berhasil diamanankan.
Untuk pasal yang disangkakan terhadap para tersangka, yaitu Pasal 114 ayat (1), (2), Pasal 112 ayat (1), (2), serta “Pasal 111 ayat (1), (2)” dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ini tentunya di satu sisi prestasi kepolisian berhasil mengungkap peredaran narkotika dan obat-obatan, tapi di sisi lain kami mengajak semua pihak, mari kita selesaikan permasalahan peredaran Narkoba ini, sehingga generasi kita harus kita selamatkan dan mereka mempunyai masa depan,” harap Irjen Gatot.
Irjen Gatot juga mengatakan bahwa Polda Sumatera Barat tidak bisa bekerja sendiri dalam memberantas peredaran Narkoba di Sumatera Barat.
“Polda Sumatera Barat bekerja dengan semua pihak sehingga masalah peredaran Narkoba ini bisa kita hilangkan di Sumatera Barat,” tutupnya. (*)



