KOBAR, BeritaBhayangkara.com – Bhabinkamtibmas Polsek Kumai, Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Aipda Cahyo Widodo mengimbau masyarakat di seputaran wilayah Kel. Kumai Hulu agar memakai masker untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid – 19), Senin (4/5/2020).
Imbauan tersebut disampaikannya langsung sembari membagikan masker bersama gugus tugas Covid – 19 Kel. Kumai hulu kepada pengguna kendaraan bermotor serta pedagang.
“Kami juga imbau masyarakat untuk jaga kebersihan dan mematuhi aturan yang dikeluarkan pemerintah atau pihak terkait dalam pencegahan virus Covid – 19 ini,” katanya.
Selain itu, dikatakannya, imbauan ini sebagai salah satu langkah pencegahan yang dilakukan oleh Polri bersama sunsur terkait guna memutus rantai penyebaran Covid – 19.
Di tempat terpisah, Bhabinkamtibmas Polsek Kumai juga aktif melakukan Sosialisasi “Stop Pungli”. Hal tersebut dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Kumai, Brigpol Gin Gin bertempat di Kantor Kelurahan Kumai HHilir, Kab. Kotawaringin Barat.
Sosialisasi yang dilakukan terkait pungli (pungutan liar) dengan memberi penjelasan kepada para staf untuk tidak melakukan praktek pungli serta harus menjauhi pungli di lingkungan kantor desa.
“Kita beri tahu mereka mengenai dampak pungli itu seperti apa, jika melakukan pungli nanti akan berdampaknya seperti ini, kita kasih mereka penjelasan bahaya pungli, sebab bagi pelaku pungli kita jelaskan juga akan dikenakan tindak pidana,” ucap Gin Gin dalam keterangannya, Senin (04/05/2020).
Dia mengatakan bahwa para staf mengikuti dengan antusias larangan praktek pungli. Sebisa mungkin hal tersebut tidak terjadi di tengah-tengah kita, ungkapnya.
“Karena dalam tindak pidana pungli ini siapa yang memberi dan menerima akan terkena hukuman, karena akibat dari pungli ini apabila dibiarkan akan merusak moral dan sendi-sendi kehidupan kita,” imbuhnya.
Selain itu, Gin Gin juga mengajak para staf untuk membantu pemberantasan praktek-praktek pungli dan apabila mendapat informasi untuk segera melaporkan ke pihak yang berwajib, tuturnya mengakhiri.
Maradona
Sumber : Humaspoldakalteng