TABALONG, BeritaBhayangkara.com – Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. merespon cepat dengan menerbitkan Surat Telegram (TR) pasca insiden penembakan anggota TNI dan dua warga sipil yang dilakukan oleh Bripka CS anggota Polsek Kalideres Jakarta Barat di RM kafe Cengkareng, Jakarta Barat pada Kamis (25/2) dini hari. Surat TR Kapolri tersebut bernomor ST/396/II/HUK.7.1./2021 yang ditandatangani Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono atas nama Kapolri.
Menyikapi hal tersebut, Polsek Murung Pudak, Polres Tabalong, Polda Kalimantan Selatan, dipimpin oleh Kapolsek Murung Pudak Iptu Samsu Suargana, S.AP. menggelar apel pagi personil Polsek Murung Pudak, Jumat (26/02/2021).
Adapun arahan Kapolsek pada apel pagi kali ini adalah agar seluruh personil dapat selalu berhati-hati dan menjaga diri serta disiplin dalam setiap menjalankan tugas yang sesuai dengan petunjuk dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang merupakan pedoman atau acuan untuk melaksanakan tugas-tugas Polri sesuai dengan tugas pokok fungsi masing-masing satuan kerja agar tercipta sistem kinerja yang profesional, berdaya guna dan untuk meminimalisir adanya risiko sebuah tindakan yang telah diperhitungkan.
Kemudian, Kapolsek juga menyampaikan bahwa agar personil tidak menyalahgunakan Senjata Api (Senpi), baik itu milik pribadi maupun Senjata Api barang inventaris yang ada di kantor Polsek Murung Pudak.
Selanjutnya, Kapolsek juga menyampaikan agar personil tidak masuk dalam tempat hiburan malam dengan tujuan untuk mabuk-mabukan dengan minuman keras hingga menimbulkan perkelahian yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga dan institusi Polri.
Di samping itu, kapolsek memberikan peringatan keras kepada personil untuk tidak terlibat dalam kasus Narkoba baik itu pemakai, kurir atau bahkan membekingi bandar Narkoba, karena hal tersebut sangat merugikan diri sendiri dan institusi Polri.
Kapolres Tabalong Akbp. M. Muchdori,S.I.K., CFrA melalui Kapolsek Murung Pudak Iptu Samsu Suargana, S.AP mengharapkan agar personil dapat bekerja sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan dan sesuai petunjuk pimpinan.
Dalam telegram itu, Kapolri Sigit meminta kepada anggota Polri yang melakukan kesalahan serupa agar dipecat secara tidak hormat (PTDH) dan menjalani proses pidana umum.
Kemudian, Kapolri meminta sinergitas antara TNI-Polri terus ditingkatkan. Dengan banyak cara yang bisa dilakukan, mulai dari berolahraga bersama hingga melakukan giat sosial.
Berikut ini 5 poin instruksi Kapolri dalam Surat Telegram bernomor ST/396/II/HUK.7.1./2021
1. Menindak tegas anggota Polri yang terlibat dalam kejadian tersebut dengan melaksanakan proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan proses pidana.
2. Secara proaktif terus meningkatkan sinergisitas antara Polri dan TNI melalui kegiatan operasional terpadu, keagamaan, olahraga, bersama, kolaborasi giat sosial atau kemasyarakatan.
3. Memperketat proses pinjam pakai senpi dinas yang hanya diperuntukkan bagi anggota Polri yang memenuhi syarat dan tidak bermasalah serta memperkuat pengawasan dan pengendalian dalam pemakaiannya.
4. Memerintahkan para Kasatwil dan pengemban fungsi Propam untuk melaksanakan koordinasi dengan satuan TNI setempat dan POM TNI untuk terus mengantisipasi dan menyelesaikan perselisihan atau permasalahan antara anggota Polri dan TNI secara cepat, tepat, tuntas, dan berkeadilan.
5. Pada kesempatan pertama melaporkan upaya-upaya penanganan dan pencegahan terhadap perselisihan dan keributan antara anggota Polri dan TNI yang telah dilaksanakan di masing-masing wilayahnya kepada Kapolri.
(Anang R)