JAKARTA, BeritaBhayangkara – Polda Metro Jaya telah menghentikan Proses penyelidikan terkait kasus penimbunan sembako bantuan sosial Presiden di Sukmajaya, Depok. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, tim khusus yang dibentuk untuk mengusut penimbunan bantuan sosial presiden tersebut sudah melakukan penyelidikan. Kamis (4/8/2022).
Beberapa pemeriksaan terhadap pihak terkait baik dari Kemensos, Bulog dan juga dari PT pemenang yang mendistribusikan, termasuk di dalamnya JNE Express.
dari hasil penyelidikan penyidik telah menyimpulkan bahwa tidak ada unsur pidana yang ditemukan terkait dengan penimbunan sembako bantuan sosial presiden tersebut.
Karena sejauh ini memang tidak ada pihak-pihak yang dirugikan akibat penimbunan bantuan sosial Presiden tersebut oleh JNE Express selaku pihak penyalur bantuan ke masyarakat.
Beras sebanyak 3,4 ton yang ditanam ini adalah beras rusak. Kemudian terhadap beras 3,4 ton sudah diganti oleh pihak JNE kepada pemerintah dalam hal ini Kemensos,
Dengan adanya kerusakan beras yang diganti, negara tidak dirugikan. Kemudian Masyarakat juga tidak dirugikan. Karena masyarakat yang seharusnya menerima bantuan sudah tersalurkan,” sambungnya.
Pada kesempatan yang sama, Kombes Auliansyah Lubis selaku Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kembali menegaskan bahwa penyelidikan terhadap temuan penimbunan bantuan sosial Presiden tersebut telah dihentikan, di tegaskan kembali kami hentikan, proses penyelidikan. (*)