JAKARTA, BeritaBhayangkara – Polres Pelabuhan Tanjung Priok melayani penitipan kendaraan bagi para pemudik yang akan melakukan perjalanan ke kampung halaman, dan menitipkan kendaraan motor dan mobil selama musim mudik lebaran tahun 2023.
Selama pemudik di kampung halaman, kendaraan mereka bisa dititipkan di tempat penitipan yang telah disediakan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok secara gratis.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ferikson Tampubolon S.I.K., M.H. menyampaikan, bahwa penitipan kendaraan motor dan mobil ini untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencurian saat ditinggal mudik pemiliknya.
Terkait hal tersebut, Polres juga ingin membantu masyarakat yang mau mudik lebaran. “Titip kendaraan motor atau mobil ini juga untuk mencegah tindak pidana pencurian saat ditinggal mudik pemiliknya,” ujar Kapolres dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (16/04/2023).
Lebih jauh dijelaskan, pemudik tidak hanya dapat menitipkan kendaraannya di kantor Polres Pelabuhan Tanjung Priok saja, namun juga dapat menitipkan di Polsek-polsek jajaran terdekat dari tempat tinggalnya masing-masing melalui Bhabinkamtibmas maupun petugas Polisi RW yang bertugas di lokasinya masing-masing atau menghubungi nomor kontak yang sudah disiapkan, karena walau bagaimanapun, menitipkan kendaraan mobil atau motor di tempat yang tepat, misalnya di kantor Polisi, keamanannya lebih terjamin.
“Program penitipan kendaraan ini menunjukkan hadirnya Polisi di tengah masyarakat pada saat mudik, juga merupakan wujud Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayanan masyarakat,” ungkap Ferikson.
Layanan ini diberikan pihak kepolisian tanpa dipungut biaya apa pun. Adapun syarat dan ketentuannya, warga hanya diminta menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan berupa STNK/BPKB kendaraan dan KTP/KK pemilik.
Lokasi penitipan kendaraan ada di Gate Out TPS 223 X Pelabuhan Tanjung Priok dan dilaksanakan selama liburan mudik lebaran ini, untuk membatu masyarakat serta sebagai perwujudan kehadiran Polri dalam membantu masyarakat. (*)