Pessel, BeritaBhayangkara – Jajaran Satlantas Polres Pesisir Selatan melaksanakan giat sosialiasi penggunaan lampu strobo atau lampu stroboskopik pada pengendara roda empat dan sosialiasi terkait parkir kendaraan roda empat, yang dilaksanakan di depan Mako Satlantas Polres Pesisir Selatan, dan ruas jalan di depan RSUD M. Zein Painan, Kamis (25/09/2025) yang menggandeng Dinas Perhubungan Kabupaten Pesisir Selatan.
Kasat lantas Polres Pessel AKP Ade Saputra, S.H. M.H., yang memimpin kegiatan tersebut mengatakan bahwa pemasangan lampu strobo pada kendaraan umum roda empat dan roda dua dilarang oleh udang–undang.
Oleh karena itu, kita berharap setelah dilaksanakan kegiatan sosialisasi dan imbauan dari Satlantas Polres Pesisir Selatan dapat mengurangi penggunaan strobo pada kendaraan roda empat dan roda dua.
AKP Ade Saputra menjelaskan giat yang melibatkan Petugas Dishub Kabupaten Pesisir Selatan juga memberikan sosialiasi parkir liar yang menyebabkan banyaknya keluhan masyarakat, resah dengan keberadaan parkir liar baik roda empat maupun roda dua. Oleh sebab itu, kita langsung tindaklanjuti dengan turun ke lapangan bersama Dinas Perhubungan.
Lebih lanjut, Kasat Lantas mengimbau kepada pengendara roda dua dan roda empat agar dapat memakirkan kendaraan di tempat parkir yang telah ditetapkan agar tidak mengganggu kendaraan lainya.
“Kegiatan seperti ini akan terus dilaksanakan, bersama pihak terkait yang ada di Kabupaten Pesisir Selatan,” tutup Kasat Lantas. (*)



