banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Pangdam XVIII/Kasuari sebagai Ketua II Satgas Covid-19 dan Satgas Pemulihan Ekonomi Provinsi Papua Barat

Pangdam XVIII/Kasuari, Mayjen TNI I Nyoman Cantiasa, S.E., M.Tr (Han) mengikuti Pengukuhan Satgas Covid-19 dan Satgas Pemulihan Ekonomi Provinsi Papua Barat

MANOKWARI, BeritaBhayangkara.com – Pangdam XVIII/Kasuari, Mayjen TNI I Nyoman Cantiasa, S.E., M.Tr (Han) mengikuti acara Pengukuhan Satgas Covid-19 dan Satgas Pemulihan Ekonomi Provinsi Papua Barat, Senin (12/10/2020) yang disenggarakan di aula Hotel Aston Niu, Manokwari, Papua Barat.

Gubernur Provinsi Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan dalam sambutannya mengatakan, pengukuhan Satgas Penanganan Covid-19 dan Satgas Pemulihan Ekonomi di Papua Barat akibat dampak dari Covid-19 ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 22 tahun 2020.

“Salah satu yang menjadi pertimbangan dibentuknya Satgas ini karena penanganan Covid-19 ini tidak terlepas dari upaya pemulihan perekonomian daerah dan nasional. Sektor ekonomi dan pariwisata sangat terdampak oleh pandemi Covid 19, dengan adanya kasus yang terus meningkat di daerah, terutama di Papua Barat,” ucapnya.

Kepada Satgas yang telah dikukuhkan ini diharapkan seimbang dalam mengendalikan penyebaran Covid 19 dan pemulihan perekonomian akibat pandemi Covid-19. Juga diharapkan dapat melakukan monitoring stimulus fiskal yang telah diberikan pemerintah dalam mendongkrak perekonomian masyarakat.

“Pemerintah akan terus berupaya mengembalikan rasa aman kepada masyarakat untuk kembali beraktivitas di luar rumah sebagaimana biasanya. Harapan Pemerintah ini dapat diwujudkan apabila masyarakat mematuhi disiplin protokol kesehatan. Pemerintah juga menyadari bahwa pertumbuhan ekonomi didaerah dipengaruhi oleh UMKM. Oleh karena itu, pemerintah terus memberikan perhatian terhadap sektor ini,” kata Dominggus Mandacan.

Satgas Covid-19 dan Satgas Pemulihan Ekonomi Provinsi Papua Barat ini melibatkan Gubernur Provinsi Papua Barat (Ketua Umum), Wakil Gubernur (Ketua I), Pangdam XVIII/Kasuari (Ketua II), Kapolda Papua Barat (Ketua III), dan Sekda Provinsi Papua Barat (Sekretaris).

(Pendam XVIII/Kasuari)