MALANG, BeritaBhayangkara.com – Dengan berakhirnya tahun anggaran 2020, maka diperlukan adanya evaluasi menyeluruh terhadap kurikulum di seluruh pusat pendidikan TNI AD.Hal itu disampaikan Dankodiklatad, Letjen TNI AM. Putranto, S.Sos saat membuka Sidang Dewan Pendidikan dan Dewan Kurikulum Pendidikan TNI AD bertempat di Aula Pusdikarhanud, Senin (7/12/2020).
Dalam ceramahnya, Dankodiklatad menyebutkan bahwa dalam pelaksanaan pendidikan harus dapat meningkatkan SDM hasil didik yang didapatkan dengan menggali akar permasalahan yang ada dan mencari solusinya.
“TNI AD bertekad untuk mencetak Prajurit Profesional yang semuanya dihasilkan dari lembaga pendidikan sehingga mampu mengemban tugas pokok serta mengawaki alutsista yang modern”, ujarnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan paparan Asisten Personel Kasad, Mayjen TNI Mulyo Aji, M.A. tentang membangun personel TNI AD yang profesional dengan kurikulum yang tepat.
Pada kesempatan tersebut, Aspers menjelaskan bahwa basis kurikulum TNI AD didasarkan dan harus sesuai dengan kekuatan kemampuan serta gelar TNI AD. “Pendidikan harus berorientasi pada output kemampuan, sehingga harus melihat perkembangan lingkungan strategis dan teknologi”, tuturnya.
Kegiatan acara dilanjutkan dengan paparan materi tentang Higher Order Thinking Skill untuk membangun sikap kritis generasi milenial TNI AD oleh Kolonel Caj Heru Wahyu J., S.Th., M.Si.
Kemudian dilanjutkan dengan pembahasan materi sidang dan tanya jawab oleh Dirdik Kodiklatad, Brigjen TNI Budi Eko Mulyono, S Sos., M.M. tentang permasalahan pendidikan dalam sistem pendidikan, komponen pendidikan serta penyelenggaraan pendidikan.
Dalam acara ini diserahkan pula penghargaan kepada para dosen pembimbing mahasiswa terbaik Poltekad dari Prodi Elektronika Sistem Senjata, Prodi Telekomunikasi Militer dan Prodi Otomotif Kendaraan Tempur yang sudah diwisuda pada Sabtu kemarin.
Turut hadir para Pangkotama, Wadankodiklatad, para Dan Pus/Cab/Fung, Danseskoad, Gubernur Akmil, Kepala STHM, Dansecapa TNI AD, para Direktur, para Danpusdik jajaran Kodiklatad, serta para Danrindam. (Penerangan Kodiklatad)