Sikapi Berita “Hiu-Hiu Anakan Dijual di Muara Angke, Bagaimana Nasibnya Di lautan?, Kompol Armayni : Berita Tidak Benar (Hoax) !

Pengecekan ke Pasar Grosir Ikan Pelabuhan Muara Angke serta melakukan Rapat Koordinasi bersama
banner 120x600

JAKARTA, BeritaBhayangkara.com – Munculnya fenomena “berita hoax” kian banyak tersebar di berbagai media. Mulai dari broadcast message, media cetak, maupun media online. Bahkan beberapa media online mainstream pun banyak mengangkat berita-berita hoax untuk dijadikan informasi bagi khalayak. Sebagai masyarakat modern dan berpendidikan, kita harus pandai dalam menggali informasi. Kita wajib membaca dengan teliti dan menelusuri sumber dari berita tersebut dan yang terpenting adalah jangan terlalu mudah untuk menyebarluaskan berita tersebut sebelum berita tersebut diketahui keasliannya atau “Saring sebelum Sharing”.

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 Ayat 1 dijelaskan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Serta Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 14 ayat (1) Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun. (2) Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan la patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.


Pasal 15 Barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi, tingginya dua tahun.

Menyikapi permasalahan di atas, dengan adanya berita yang beredar di media https://news.detik.com/berita/d-4426937/hiu-hiu-anakan-dijual-di-muara-angke-bagaimana-nasibnya-di-lautan pada hari Rabu Tanggal 13 Februari 2019 pukul 19:30 WIB dengan judul berita “Hiu-Hiu Anakan Dijual di Muara Angke, Bagaimana Nasibnya Dilautan? (Penulis Berita: Adhi Indra Prasetya).

Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa Kompol Armayni, SH, MH didampingi Kanit Intelkam Iptu Yuyun Suryana, SH, Kanit Binmas Iptu Agus Sutrisno, SH, Kapolsubsektor Muara Angke Ipda Mashudi, SH, Kepala UPPP Muara Angke Bpk Maat, Kasi Fasilitas H Syamsudin, Kepala Pasar Grosir Ikan Bpk Rohayadi, anggota PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) Provinsi DKI Jakarta Bapak Agus Prihantoro, Rukhiyat, Edi Siswadi, Nian Oktavia, Ruhayati Murtiwati serta 5 (lima) orang anggotanya melaksanakan Pengecekan ke Pasar Grosir Ikan Pelabuhan Muara Angke serta melakukan Rapat Koordinasi bersama.

Dari hasil Rapat Koordinasi antara unsur-unsur Bidang Kelautan Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta, Unit Pengelola Pelabuhan Perikanan, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Daya Kelautan dan Perikanan, Korwas PPNS Polda Metro Jaya dan Polsek Kawasan Sunda Kelapa menyampaikan berdasarkan hukum sesuai Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa (Appendix I CITES); Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Usaha Perikanan Tangkap di Laut Lepas (Appendix II CITES); Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor per 30/Men/2012 Tentang Usaha Perikanan Tangkap di WPP-RI (Appendix II CITES); Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 18/KEPMEN-KP/2013 Tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu Paus (Rhincodon typus) (Appendix II CITES); Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Pari Manta (Appendix II CITES); dan Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 78 Tahun 2014 Tentang Larangan Mengkonsumsi Ikan Hiu dan Ikan Pari Manta Serta Produk Olahannya Bagi Pejabat dan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Dari hasil peninjauan lapangan atau survey dengan sasaran Pasar Ikan Grosir Muara Angke, Tempat Pendaratan Ikan PPN Muara Angke, Unit Pengolahan Ikan/Coldstorage dan Pengolahan Hasil Perikanan Tradisional (PHPT), Ikan yang masuk ke Kawasan PPN Muara Angke berasal dari ikan yang didaratkan dari Pelabuhan Perikanan Nusantara Muara Angke dan ikan dari luar DKI Jakarta, ujar Kapolsek Kompol Armayni melalui keterangannya kepada awak media ini.

Selanjutnya, menurut hasil peninjauan lapangan/survey Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa menjelaskan kepada awak media bahwa Pasar ikan Muara Angke Tidak ditemukannya ikan hiu, karena aktivitas pasar ikan pada malam hari. Namun akan dilakukan peninjauan lapangan ulang/survey pada hari Jum’at 15 Februari 2019 (hari Jum’at malam Sabtu) karena pada saat itu waktu paling tinggi tingkat kunjungan konsumennya. Pada Pangkalan Pendaratan Ikan PPN Muara Angke beberapa bongkaran tidak ditemukan hasil tangkapan hiu. Saat dilakukan pengecekan di Coldstorage ditemukan jenis ikan hiu/cucut tokek (Inggris : Animalia Species: S. fasciatum) hasil tangkapan kolektif dari Indramayu dan Pengolahan Hasil Perikanan Tradisional ditemukan ikan hiu air (Inggris : Northern River Shark Species : Glyphis garrricki ) yang akan diolah menjadi ikan asin dan ikan asap. Bahan baku / ikan hiu ini berasal dari Muara Baru, Indramayu, Juana, Rembang dan Pelabuhan Ratu.

Dijelaskan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Daya Kelautan dan Perikanan Jenis hiu yang berstatus dilindungi diantaranya Hiu Paus (Rincodo Typus), Hiu Koboi (Chachahinus Congi Manus), Hiu Martil (Sphyrka spp), Hiu Monyet/Tikus (Alopias spp), Hiu Basking Cetorhinus maxirnus, Hiu Kejen (Carcharhinus Falcifor), Hiu Leopard (Stegestema fasciatum), Hiu Bali Catshark, Hiu Indonesian Angels hark dan Hiu Borneo shark.

Dan peraturan yang termasuk larangan terhadap perdagangan Ikan Hiu mengacu pada UU No 45 th 2009 ttg Perikanan, UU No 31 th 2004 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan yang dilindungi dan Kep Men KP No 8 th 2013.

Berdasarkan hasil peninjauan lapangan dengan memperhatikan dasar hukum diatas, maka dapat disimpulkan bahwa ikan hiu yang beredar di Kawasan PPN Muara Angke bukan jenis ikan hiu yang dilindungi/dilarang untuk diperdagangkan dan dikonsumsi, tegas Kompol Armayni. Setelah dilakukan pengecekan dan Pemeriksaan terhadap pedagang Ikan di PGI (Pasar Grosir Ikan) Muara Angke oleh UPPP Muara Angke dan PSDKP Muara Baru ternyata tidak ada, sehingga berita maupun Informasi yang didapat dari media sosial adalah tidak benar.

“Terkait berita maupun Informasi yang beredar pada Media tersebut diatas bahwa adanya penjualan anak – anak Hiu di Pelabuhan Muara Angke adalah berita tidak benar (Hoax)”, tegas Kompol Armayni menjelaskan kepada awak media ini, Sabtu, (16/02/2019).

Menyikapi maraknya berita Hoax, Pengamat Kebijakan Publik dan Informasi D.Manurung berharap masyarakat juga harus dibekali dengan pengetahuan akan internet Sehat dengan Literasi media sehingga dapat mengenali ciri-ciri berita hoax, dan penerima berita dapat mengakses, menganalisis, mengevaluasi, dalam mengambil makna dari suatu berita. Jika dilihat dalam UU RI NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS Pasal 7 ayat 2 berbunyi Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.

Dalam Kode Etik Jurnalistik, Pasal 1 Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Pasal 3 Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. Sangat jelas Media detik.com telah melanggar kode etik jurnalistik, jelas Manurung.

Lebih lanjut, dengan adanya berita tidak benar dari Media terkait penjualan anak Hiu di Pelabuhan Muara Angke, perlu kiranya Babinkamtibmas dan Polsubsektor Muara Angke melakukan Binluh kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan berita yang tidak benar, sehingga dapat mengganggu Stabilitas Kamtibmas, tutur Kapolsek Kompol Armayni kepada seluruh jajaran Polsek Kawasan Sunda Kelapa.

Dan selanjutnya, Polsek Kawasan Sunda Kelapa bersama instansi terkait akan tetap melakukan pengawasan lebih intensif terhadap peredaran ikan hiu yang dilindungi, melakukan Sosialisasi kepada pelaku usaha perikanan di PPN muara angke tentang ikan hiu yang dilindungi/dilarang sesuai peraturan perundangan yang berlaku, serta Penyebaran informasi dan sosialisasi melalui media spanduk, banner, poster dan sejenisnya, pungkasnya.

Pewarta : Manurung

DMans
[better-ads type='banner' banner='53227' ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *