banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Kapolres Simalungun Optimalkan Restoratif Justice Selesaikan 61 Kasus

Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung S.I.K., M.H. mengoptimalkan Restoratif Justice dalam penyelesaian perkara

SIMALUNGUN, BeritaBhayangkara – Restorative justice atau metode penyelesaian hukum tanpa pengadilan ini merupakan anjuran sekaligus instruksi dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, yang menjadi pintu bagi masyarakat agar keadilan itu tidak hanya ditegakkan, tetapi juga dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung S.I.K., M.H. mengoptimalkan Restoratif Justice dalam penyelesaian perkara. Kali ini sebanyak 61 kasus telah diselesaikannya.

Bertempat di Polsek Bangun, acara yang dilaksanakan mulai pukul 09.00 WIB pagi itu menarik perhatian banyak pihak. Selain melibatkan para tersangka, kegiatan ini juga dihadiri oleh General Manager PTPN IV, Waka Polres dan para Kapolsek, Camat, Pangulu/Kepala Desa hingga tokoh agama dan masyarakat.

“Dalam Restoratif Justice massal kali ini, pihak pelapor meminta agar tersangka diberikan sanksi sosial seperti membersihkan tempat ibadah dan perkantoran,” ungkap Kapolres Simalungun, Jumat (29/9).

Namun ia juga menyampaikan, tidak semua kasus bisa diselesaikan melalui Restoratif Justice. Beberapa kasus seperti pencurian kendaraan bermotor, pembunuhan, dan kasus yang meresahkan masyarakat dan mendapat penolakan dari masyarakat, tetap akan dilanjutkan proses hukumannya.

“Ada 61 perkara yang diselesaikan. Perkara-perkara itu dari tahun 2022 hingga 2023,” pungkas Ronald. (*)