banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Kasatlantas Polres Pesisir Selatan Sosialisasikan Tentang Operasional Odong-odong di Jalan Raya

Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Pesisir Selatan gencar melakukan sosialiasi pada masyarakat, dan pemilik kendaraan odong - odong

PESSEL, BeritaBhayangkara – Mengantisipasi kecelakaan di jalan raya, jajaran Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Pesisir Selatan gencar melakukan sosialiasi pada masyarakat, dan pemilik kendaraan odong – odong untuk tidak mengoperasikannya di jalan raya.

Hal tersebut disampaikan Kasat Lantas Polres Pesisir Selatan AKP Riwal Maudilinata, saat kegiatan Jumat Curhat pada Jumat (13/10/2023) di Nagari Bungo Pasang Salido, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan.

Dikatakan AKP Riwal Maudilinata, bahwa berdasarkan Pasal 277 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, odong – odong masuk kendaraan modifikasi, dan bukan tidak diperbolehkan mengangkut penumpang dan beroeprasi di jalan raya.

Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa kendaraan bermotor yang dimodifikasi harus lulus diuji tipe sebelum beroperasi di jalan raya. Uji tipe meliputi pengujian fisik untuk pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan.

“Sebelum melakukan tindakan preventif berupa tilang, kita akan sosialisasikan (persuasif) dalam beberapa minggu ke depan. Kita akan undang pemilik odong – odang tentang larangan beroperasi odong – odong,” tegas Kasat Lantas Polres Pessel.

Lebih lanjut, ia menyampaikan secara aturan jika terjadi kcelakaan di jalan raya penumpang odong – odong tidak akan diberikan pembayaran Jasa Raharja, karena odong – odong masuk dalam kendaraan berubah bentuk aslinya.

Maka dari itu, AKP. Riwal Maudilinata juga mengajak masyarakat untuk menyampaikan hal ini pada tetangga, suadara dan rekan lainya yang memiliki odong – odong untuk tidak lagi mengprasionalkan demi keselamatan dan kebaikan bersama.

Pada kesempatan itu, Kasatlantas Polres Pessel juga menyampaikan beberapa hal penting lainya menyangkut Lalu Lintas, seperti masalah kelengkapan pribadi berkendara. Seperti SIM, Helm Standar, Knalpot Racing dan Balap liar.

Ini beberapa hal yang tidak akan dibayarkan Jasa Raharja jika terjadi kecelakaan, yaitu tidak memiliki SIM, Kendaraan mati pajak (tidak registrasi), kendaraan berubah bentuk, lawan arus, bikin konten saat berkendara, dan menerobos palang pintu kereta api. (*)