JAKARTA, BeritaBhayangkara – Irwasda Polda Metro Jaya Kombes Pol. Nurkolis, S.I.K., M.Si. membuka Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) T.A. 2023 yang dilaksanakan oleh Bidang Hukum Polda Metro Jaya di Hotel Diradja Mampang, Jakarta Selatan, Senin (27/11/23).
Hadir dalam kegiatan tersebut Rektor III Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Bidang Kemahasiswaan Brigjen Pol. (Purn) Dr. H. Syahrir Kuba, S.Sos., S.I.K., S.H., M.H., M.M., Pejabat Utama Polda Metro Jaya dan Wakapolres Jajaran serta perwakilan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Prof. Dr. H. KRH. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H.
Dalam sambutan Kapolda Metro jaya yang dibacakan oleh Kombes Pol. Nurkolis menyampaikan Tugas Pokok Polri diatur di dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berbunyi, “Tugas Pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah: (a) Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; (b) Menegakkan hukum; dan (c) Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.”
Di mana dalam pelaksanaan tugas pokok Polri tersebut, sebagaimana diatur di dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 yang berbunyi, “dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas: turut serta dalam pembinaan hukum nasional”, maka diadakan acara Pendidikan Khusus Profesi Advokat T.A. 2023 yang sangat bermanfaat untuk dilaksanakan agar menambah pengetahuan anggota Polri di bidang hukum.
Lanjutnya, Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Tahun 2023 ini diselenggarakan juga dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia Polri di bidang hukum sekaligus untuk menyatukan persepsi, memberikan pemahaman pengetahuan dan pelatihan bagi peserta PKPA Tahun 2023 yang diikuti oleh anggota Polri.
“Bidang Hukum Polda Metro Jaya dan Sikum Polres Jajaran berperan sebagai pengemban fungsi hukum di tingkat Polda dan Kewilayahan, serta bertindak sebagai advokat Polri yang dalam menjalankan tugasnya untuk memberikan bantuan hukum di lingkungan Polri.”
Lebih lanjut, Advokat pada pengemban fungsi hukum sangat strategis sejalan dengan semakin berkembangnya kebutuhan hukum masyarakat terutama berkaitan dengan penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri.
Untuk itu, perlunya pengemban fungsi hukum mempelajari dan memahami kegiatan advokasi di peradilan terkait dengan banyaknya gugatan/permohonan masyarakat yang menguji setiap tahapan penegakan hukum yang dilakukan oleh institusi Polri khususnya Polda Metro Jaya baik itu perdata, pidana, tata usaha negara maupun tuntutan hukum lainnya.
Mengingat pentingnya tugas dan fungsi pembinaan hukum tersebut, saya mengapresiasi adanya pelatihan pendidikan khusus profesi advokat ini karena saya yakin melalui pelatihan yang konsisten akan menghasilkan sumber daya manusia yang profesional, modern dan terpercaya.
Ada beberapa hal yang perlu para peserta penyuluhan hukum perhatikan:
1. Tingkatkan iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sehingga kita akan mendapatkan ridho dan perlindungan dari Allah SWT dalam pelaksanaan tugas kita;
2. Ke depan tantangan yang dihadapi semakin berat, mengingat sekarang adalah era digital teknologi. Maka seluruh jajaran harus mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi;
3. Ikuti kegiatan PKPA T.A. 2023 ini dengan baik sampai selesai dan tanyakan serta diskusikan kepada narasumber hal-hal yang tidak dimengerti, agar pengawasan terhadap kinerja anggota Polri semakin baik ke depannya.
Di akhir Nurkolis mengucapkan terima kasih kepada PERADI sebagai salah satu organisasi advokat di Indonesia yang ikut memperjuangkan kesetaraan hak antara setiap organisasi advokat dan telah membantu terlaksananya pelatihan PKPA untuk anggota Polri, di Polda Metro Jaya ini.
Juga kepada Universitas Bhayangkara yang turut menjamin berjalannya pelatihan ini sesuai dengan persyaratan akademik guna menciptakan tenaga-tenaga profesional yang berkualitas. (*)