JAKARTA, BeritaBhayangkara – Unit Reserse Kriminal Polsek Pancoran berhasil mengungkap kasus pencurian yang viral di media sosial dengan pelapor Ustadz Muhammad Al Jufri. Kejadian ini terjadi pada hari Jumat, 8 Desember 2023, sekitar jam 18.00 WIB, dan dilaporkan pada hari Selasa, 12 Desember 2023, jam 16.26 WIB.
Kapolsek Pancoran, Kompol Sujarwo, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pelaku yang merupakan asisten rumah tangga, Yunita Sari, berusia 31 tahun dan lahir di Tanggamus Lampung, berhasil mencuri 4 kartu ATM milik korban. Kejadian terjadi di kediaman korban di Jl. Mampang Prapatan XV/94 Rt.008/005 kel. Duren Tiga Pancoran. Kartu ATM yang dicuri meliputi Kartu ATM BSI, 2 ATM BCA, dan ATM Mandiri.
Pelaku kemudian mencoba menarik uang tunai dari ATM korban dengan memasukkan PIN menggunakan tanggal lahir korban. Hasilnya, pelaku berhasil menarik uang tunai sebesar Rp. 73.904.000 (Tujuh Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Empat Ribu Rupiah). Korban baru mengetahui kejadian ini setelah menerima pemberitahuan SMS Banking dari BANK BSI terkait penarikan uang tunai sebesar Rp. 7.000.000.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Pada Jumat, 8 Desember 2023, sekitar jam 20.00 WIB, pelaku meninggalkan rumah tanpa izin. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pancoran, dan cerita ini menjadi viral di Medsos.
Dalam proses penyidikan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP. Budi Bowo Leksono, Unit Reskrim Polsek Pancoran berhasil menangkap pelaku pada hari Selasa, 20 Februari 2024, jam 2.00 WIB, di daerah Bekasi. Sebelumnya, pelaku sempat bersembunyi di Tangerang dan Bandar Lampung sebelum berhasil ditangkap di Bekasi.
Hasil penyidikan melibatkan bukti berupa rekening korban, notifikasi pengambilan uang, dan petunjuk dari CCTV. Uang hasil kejahatan yang sempat dititipkan kepada seorang teman pelaku berhasil disita oleh penyidik sebelum sempat digunakan. Motif pencurian ini adalah ekonomi.
Pelaku, Yunita Sari, ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan dengan dikenakan Pasal 362 KUHP yang dapat memberikan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (*)