JAKARTA, BeritaBhayangkara – Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menghadiri acara silaturahmi dan deklarasi damai bersama Lurah Cipinang Besar Utara (CBU) dan Muspika Kecamatan Jatinegara serta para remaja dan pemuda RW 01, 02, 03, 04, dan 06 Kelurahan Cipinang Besar Utara di TPU Prumpung Kelurahan Cipinang Besar Utara Jatinegara, Jakarta Timur, Sabtu (09/03/2024) pagi.
Kegiatan ini dilaksanakan guna menjaga kondusivitas dalam rangka menyambut datangnya bulan suci Ramadhan 1445 H. Adapun tema yang diangkat dalam acara ini, “Dengan Sukacita Mengharapkan Keamanan, kenyamanan dan Kedamaian.”
Kapolres menyampaikan bahwa kejadian yang terjadi tadi pagi sangat mencoreng nama besar Kepolisian dan secara tidak langsung mencoreng segala upaya dari Kepolisian untuk menciptakan Kamtibmas yang Kondusif. Dalam hal tawuran itu, kedua pihak yang melakukan tawuran termasuk pelaku dan dalam hal ini tidak ada main salah-salahan.
“Dalam hal ini, saya sudah sangat serius, tertangkap langsung kami tahan lanjut cek urine, apalagi dengan alasan klasik untuk menjaga kampung,” tambahnya.
Pihaknya berharap adanya pengendalian diri dari semua pihak dalam menyikapi setiap permasalahan yang ada. Nicolas juga akan menindak tegas setiap pelaku yang terlibat tawuran.
“Dalam kejadian tawuran ini didapatkan pasal berlapis 170 KUHP dengan ancaman 7 Tahun penjara dan Pasal 351 KUHP,” tegasnya.
Ia pun mengingatkan kepada remaja Kelurahan Cipinang Besar Utara untuk merubah hidup kalian dan berpikir panjang demi masa depan. “Jangan matikan masa depan dengan hal-hal yang tidak bermanfaat dan kendalikan dirimu,” kata Kapolres.
Iwan RW 02 dalam sesi tanya jawab mengingatkan kembali hasil dari pertemuan antara RW 01 dan RW 02 dan sampai saat ini belum terealisasi.
Ia pun sangat mengapresiasi terhadap aparat yang sudah menjaga lingkungan sampai dengan pagi dan warga sudah sepakat dengan RW 01, serta sudah berupaya dan mengeluarkan dana untuk membeli bambu menambal pagar yang jebol.
“Pagar sudah terpasang mungkin itu bisa menjadikan lingkungan yang aman dan damai,” ungkapnya.
Adapun Isi Deklarasi Anti Tawuran yakni:
Kami Remaja dan Pemuda RW. 001, RW. 002. RW. 003. RW. 004 dan RW 006 bersama ini menyatakan bahwa:
1. Kami menolak segala bentuk tindakan tawuran, anarkisme, vandalisme, kekerasan, pembulyan, amoral, dan segala bentuk minuman keras dan narkoba di wilayah RW. 001, RW. 002. RW. 003. RW. 004 dan RW 006 (TPU Prumpang)
2. Kami siap kampung kami menjadi kampung yang Aman, Damai, Nyaman dan Harmonis demi persaudaraan antar sesama
3. Kami siap untuk ditindak apabila melanggar kesepakatan ini dan siap menjadi Duta Anti Tawuran
4 Kami siap dan menerima pemutusan “Kartu Jakarta Pintar” yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
5 Kami siap menerima konsekuensi apabila kami melanggar Deklarasi ini, dan kami siap ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Demikian kesepakatan ini kami nyatakan dengan sebenar-benarnya untuk mewujudkan lingkungan yang aman, damai, nyaman dan harmonis demi persaudaraan antar sesama.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly hadir didampingi Kasat Binmas, Kasat Samapta, Kapolsek, Danramil Jatinegara, Kasie Propam Polres Metro Jakarta Timur, Bhabinkamtibmas Kelurahan Cipinang Besar Utara, Babinsa Kelurahan Cipinang Besar Utara, Kasatpel TPU Prumpung dan Kasatgas Pol PP. Tampak hadir Ketua FKDM, Ketua RW 01, 02, 03, 04, dan 06 Kelurahan Cipinang Besar Utara, para Ketua RT di setiap RW Kelurahan Cipinang Besar Utara. (*)