TABALONG, BeritaBhayangkara – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Hairul Ilmi, S.H. mengamankan satu pria berinisial M (25) warga Desa Kuaro, Kecamatan Kuaro, kabupaten Paser, Kalimantan Timur dan dua pria warga kelurahan Sulingan, kecamatan Murung Pudak, kabupaten Tabalong, yakni SY (51) dan AR (43) pada Selasa (18/03/2024) malam.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.H., S.I.K. melalui PS.Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan, ketiga pria tersebut diamankan terkait dugaan tindak pidana peredaran Narkotika golongan I jenis sabu-sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Warga sekitar kos menginformasikan bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkoba dan petugas kemudian melakukan penyelidikan dan melihat seseorang yang masuk ke dalam kos tersebut.
Saat diperiksa ditemukan satu paket narkotika golongan I jenis sabu-sabu di bawah kasur kamar kos tersebut, dan diakuinya bahwa barang tersebut adalah miliknya.
Pelaku inisial M mengakui mendapatkan barang tersebut dari pelaku SY dan AR dengan Harga 400 ribu Rupiah. Pelaku inisial SY dan AR kemudian diamankan di kediamannya masing- masing dan mengaku mendapat komisi sebesar 200 ribu Rupiah dari transaksi tersebut.
Ketiga pelaku M, SY dan AR saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,05 gram, satu pipet kaca, tiga unit handphone warna merah hitam, warna hitam dan warna biru, serta satu unit sepeda motor warna abu-abu. (*)