TABALONG, BeritaBhayangkara – Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K., S.I.K., bersama Polres Balangan mengamankan seorang pria berinisial NA (46) warga desa Sungai Ketapi, kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan pada Senin (25/03/2024) malam.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan pelaku NA diamankan terkait dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor yang dilakukannya pada Jumat (05/01/2024) sore di tempat pemakaman umum (TPU) desa Tanta, kecamatan Tanta, Tabalong.
Menurut keterangan korban SU (57) warga desa Tanta, kecamatan Tanta, Tabalong, saat menuju TPU menggunakan satu skuter matik dan memarkirkan di bawah portal TPU tersebut.
Kemudian korban menuju petugas gali kubur untuk menyampaikan sesuatu, setengah jam kemudian korban kembali namun tidak mendapati skuternya terparkir.
Kemudian korban bersama ketua RT dan Kades Tanta berusaha mencari skuter tersebut, namun tidak ada hasil dan korban merasa dirugikan senilai 5 juta Rupiah.
Pelaku NA diamankan di jalan Raya Tanjung-Balangan, desa Sungai Ketapi, kecamatan Paringin, Balangan. Saat ditanyakan pelaku mengakui perbuatannya, dan kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.
Turut disita barang bukti berupa satu lembar KTP atas nama pelaku NA, satu skuter matik warna Biru dan satu unit sepeda motor warna hitam jingga yang digunakan untuk sarana melakukan tindak pidana. (*)