banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Residivis Narkoba Kembali Diamankan Polisi di Rumahnya

Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Hairul Ilmi, S.H. mengamankan seorang pria berinisial AF (47)

TABALONG, BeritaBhayangkara – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Hairul Ilmi, S.H. mengamankan seorang pria berinisial AF (47) warga Desa Pudak Setegal, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong pada Jumat (03/05/2024) malam.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H. melalui PS. Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan pelaku AF yang diamankan di kediamannya ini merupakan seorang residivis yang sudah dua kali berurusan dengan tindak pidana peredaran gelap narkotika, dan kali ini kembali diamankan dengan kasus yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Inisial AF dilaporkan warga sekitar yang resah dengan perbuatan pelaku yang diduga sering bertransaksi narkoba kemudian direspons petugas yang melakukan penyelidikan dan penggeledahan ditemukan beberapa barang bukti di kediamannya,” ungkap Joko.

Barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut disimpan dalam kaleng bekas tempat rokok dan diletakkan di bawah meja kompor dan diakui oleh AF barang tersebut adalah miliknya.

Saat ini pelaku AF sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 8,6 gram, 1 buah kaleng bekas rokok, 1 buah timbangan digital warna silver beserta kotak, 1 buah plastik warna hitam, 2 pack plastik klip, 2 buah sekop yang terbuat dari sedotan plastik, 1 buah gawai warna hitam dan Uang tunai hasil penjualan sebesar 300 ribu Rupiah. (*)