banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Tim Opsnal Satreskrim Polres Pesisir Selatan Tangkap Pelaku Curanmor di Batang Kapas

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan bersama Unit Reskrim Polsek Sutera dan Unit Reskrim Polsek Batang Kapas

PESSEL, BeritaBhayangkara – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan bersama Unit Reskrim Polsek Sutera dan Unit Reskrim Polsek Batang Kapas, pada hari Selasa, 04 Juni 2024 sekira pukul 23.00 WIB berhasil menangkap satu orang tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan satu orang penadah.

Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/08/B/II/2019/SPKT/POLSEK BATANG KAPAS/POLRES PESSEL/POLDA SUMBAR, tanggal 28 Februari 2019.

Kemudian Tim Opsnal Satreskrim Polres Pesisir Selatan dan gabungan melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka JS (24) pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang bertempat di Kampung Lampanjang, Kenagarian Rawang Gunung Malelo, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan.

Kejadian berawal saat tersangka berinisial JS (24) dalam perkara tindak pidana Curanmor sepeda motor jenis Honda CBR terjadi pada Kamis, 28 Februari 2019 sekira pukul 02.00 WIB, bertempat di Kampung Tanah Kareh, Nagari Koto Nan Tigo IV Koto Hilie, Kecamatan Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan.

Setelah tersangka JS diamankan dan dimintai keterangan, pelaku mengakui atas perbuatannya, yaitu telah melakukan pencurian sepeda motor jenis Honda CBR, dan kemudian pelaku JS melakukan penjualan sepeda motor jenis Honda CBR tersebut kepada ML (52) yang beralamat di Punggasan, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan.

Selanjutnya, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan lalu bergerak untuk memburu pelaku pertolongan jahat (Penadah), yaitu inisial ML, dan pada hari Rabu, 05 Juni 2024 sekira pukul 02.00 WIB berhasil diamankan beserta barang-barang hasil pencurian, yaitu Sepeda Motor Honda CBR.

Berdasarkan keterangan dari pelaku penadah ML bahwa sepeda motor tersebut telah dipreteli dengan cara menjual bagian-bagian sepeda motor seperti mesin, rangka dan bodi secara terpisah dengan maksud agar barang bukti tidak mudah ditemukan. Terhadap Pelaku JS dan ML beserta barang bukti lalu dibawa ke Unit Reskrim Polsek Batang Kapas untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Mardoni)