JAKARTA, BeritaBhayangkara – Tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Tim Opsnal Polres Metro Jakarta Timur serta Tim Opsnal Polsek Duren Sawit melakukan olah TKP pembunuhan yang menewaskan Safri di Toko Perabot Serba Guna, Jl. Masjid Baitul Latif RT. 01/03 Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu (22/06/2024).
Dari hasil olah TKP, kurang dari 24 jam Tim Polda Metro Jaya, Opsnal Polres Metro Jakarta Timur dan Opsnal Polsek Duren Sawit, pada tanggal 22 Juni 2024 sekira pukul 19.30 WIB berhasil mengamankan pelaku yakni inisial (K) yang merupakan anak di bawah umur (usia masih di bawah 18 tahun).
Kapolsek Duren Sawit AKP Sutikno menyampaikan, tersangka pelaku yang berhasil ditangkap tersebut adalah merupakan anak kandung dari korban.
“Sesuai hasil interogasi sementara bahwa pelaku merupakan anak kandung korban almarhum Safri,” jelas Kapolsek Duren Sawit.
Kapolsek melanjutkan, pada awalnya pelaku K mencuri uang milik orang tuanya korban Safri. Karena dimarahi oleh korban, maka pelaku sakit hati dan melakukan penusukan.
“Pelaku K mengakui telah menusuk korban Syafri (Ayah kandung) menggunakan pisau sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” ungkap Kapolsek Duren Sawit.
Saat ini tersangka pelaku K diamankan oleh tim gabungan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (*)