banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Penganiayaan Mengakibatkan Kematian di Desa Talan Memasuki Tahap Reka Ulang Kejadian

Penyidikan tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain sudah sampai ke tahap reka ulang kejadian

TABALONG, BeritaBhayangkara – Penyidikan tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain sudah sampai ke tahap reka ulang kejadian atau rekonstruksi.

Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M. melakukan rekonstruksi kasus tersebut pada Kamis (27/06/2024) siang dengan disaksikan oleh Kejaksaan Negeri Tabalong dan Kuasa Hukum pelaku.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui PS. Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan rekonstruksi tersebut dilaksanakan di halaman belakang Polres Tabalong bukan di tempat kejadian perkara sebenarnya mengingat faktor keamanan dan ketertiban.

Tindak pidana yang terjadi pada Minggu pagi (26 /05/2024) antara pelaku SY dan Korban SU di sebuah jembatan di desa Talan, kecamatan Banua Lawas, kabupaten Tabalong bermula ketika pelaku SY pergi bekerja menyadap pohon karet yang saat itu bertemu dengan pelaku SU.

Kejadian yang diduga berlatar belakang korban yang pernah bersinggungan dengan pelaku sekitar dua tahun lalu ini direka ulang sebanyak 26 adegan dimulai dari bertemunya korban dan pelaku di atas jembatan, penyerangan terhadap pelaku oleh korban, korban menghindar dan membacok korban hingga diakhiri dengan adegan dibawanya korban menggunakan ambulance oleh saksi ke Puskesmas Kelua untuk mendapatkan perawatan medis.

Pelaku SY dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau pasal 351 ayat (3) KUH Pidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)