PESSEL, BeritaBhayangkara – Kepolisian Resor Pesisir Selatan selama enam bulan terhitung Januari hingga akhir Juni 2024 berhasil melakukan pengungkapan kasus Narkotika di wilayah Hukum Polres Pesisir Selatan sebanyak 36 kasus dengan tersangka 46 orang.
Hal itu disampaikan Kapolres Pesisir Selatan AKBP Nurhadiansyah, S.I.K. saat Press Release di halaman Mapolres Pesisir Selatan, Kamis (27/6/2024) pukul 10.00 WIB.
Disampaikan Kapolres dalam memperingati Hari Anti Narkotika Internasional, Polres Pesisir Selatan ambil bagian dalam pengungkapan narkotika di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan.
Dari bulan Januari hingga akhir Juni 2024, Satnarkoba Polres Pesisir Selatan telah melakukan pengungkapan narkotika sebanyak 36 kasus, jumlah tersangka 46 orang yang didominasi kasus narkotika jenis shabu.
Dari, 46 tersangka ada 7 tersangka residivis dengan perkara yang sama, 1 orang tersangka di bawah umur beserta barang bukti ganja 163,37 gram dan shabu 46,01 gram,” sambungnya.
“Bahkan satu orang tersangka adalah residivis yang baru satu bulan keluar dari tahanan,” tegas Nurhadiansyah.
Lebih lanjut, 95 % pengungkapan kasus narkotika jenis shabu dan sisanya ganja. Pengungkapan kasus terbanyak terjadi di Kecamatan Suteraa dan sepuluh kasus telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, sisanya sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Pesisir Selatan bersama jajarannya akan terus menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak menjadi pemakai baru narkotika. Kita juga mengajak pada seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan.
Pada Press Realease tersebut hadir Wakapolres Pesisir Selatan, Pejabat Utama Polres Pesisir Selatan dan juga dihadirkan para tersangka serta barang bukti tangkapan jenis shabu dan ganja, serta sepeda motor. (Mardoni)