TABALONG, BeritaBhayangkara – Laki-laki inisial FHA (22) warga desa Palapi, kecamatan Muara Uya diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Abdullah, S.H., pada Minggu (18/08/2024) sore.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla, melalui PS. Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan pelaku FHA diamankan terkait dugaan tindak pidana mengedarkan sedian farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu.
Polisi yang menerima informasi melalui nomor pengaduan whatsapp 082154770858 menjelaskan bahwa akan ada pengambilan paket yang berisi obat-obatan di salah satu tempat jasa pengiriman di Kelurahan Mabuun, kecamatan Murung Pudak.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan melihat seseorang yang mengambil paketan tersebut, saat diamankan kemudian diketahui pria tersebut berinisial HA warga desa Lumbang kecamatan Muara Uya, kabupaten Tabalong yang mengaku dimintai bantuan oleh temannya berinisial RPS.
Bersama HA, Polisi kemudian mendatangi RPS yang merupakan warga desa Nalui, Kecamatan Jaro, kabupaten Tabalong, dan dari keterangan RPS dia mengaku membeli obat tersebut dari pelaku FHA.
Selanjutnya bersama para saksi, FHA berhasil diamankan di kediamannya, FHA mengakui menjual obat tersebut kepada RPS sebesar 750 ribu Rupiah. FHA juga mengakui mendapatkan obat tersebut dengan cara membeli secara daring dari aplikasi jual beli yang terpasang di gawainya.
Pelaku FHA juga tercatat pernah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu pada tahun 2020 silam.
Saat ini pelaku FHA sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 2 bungkus plastik bening berisi obat warna putih tanpa merk dengan penanda Strip (-) pada satu sisi dengan jumlah total 2000 butir, 2 buah botol plastik warna putih, 1 buah kardus dan 1 buah gawai berwarna hitam. (*)