banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Satreskrim Polres Tabalong Amankan Seorang Pria Diduga Curi Barang Milik Perusahaan

Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M., bersama Polsek Muara Harus yang dipimpin oleh Kapolsek Iptu Agus Supriyanto mengamankan seorang pria

TABALONG, BeritaBhayangkara – Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M., bersama Polsek Muara Harus yang dipimpin oleh Kapolsek Iptu Agus Supriyanto mengamankan seorang pria berinisial MA (39) warga desa Mantuil, kecamatan Muara Harus, kabupaten Tabalong pada Jumat (23/08/2024) malam.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla, melalui PS. Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan bahwa pelaku MA yang merupakan seorang karyawan perusahaan kontraktor tersebut diamankan terkait dugaan tindak pidana pencurian yang dilakukannya pada Kamis (22/08/2024) pagi.

Kejadian tersebut bermula ketika pelapor MAH (31) yang dikuasakan oleh pihak perusahaan tempatnya bekerja melakukan pengecekan pekerjaan pembangunan siring bangunan penahanan jembatan yang beralamat di desa Manduin Kecamatan Muara Harus, Kabupaten Tabalong pada Rabu (21/08/2024) sore. Saat itu barang berupa bronjong kawat sebanyak 9 lembar ukuran 1m x 2m x 0,5m masih berada di pinggir jalan umum desa Manduin, kecamatan Muara Harus dan merupakan material yang akan dipasang untuk pekerjaan pada hari Kamis (22/08/2024).

Namun keesokan harinya, Kamis (22/08/2024) pagi pelapor kembali ke lokasi proyek untuk memulai pekerjaan pengawasan terhadap pemasangan bronjong kawat, akan tetapi saat pekerjaan akan dimulai, pelapor tidak mendapati lagi bronjong kawat tersebut di tempatnya.

Melalui pelapor, pihak perusahaan yang merasa keberatan dengan kerugian sebesar 6,3 juta Rupiah dan mengganggu pekerjaannya, kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polisi.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Polisi kemudian mengamankan pelaku MA di rumah di desa Mantuil, kecamatan Muara Harus dan pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil bronjong kawat tersebut.

Saat ini pelaku MA sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 1 lembar KTP atas nama pelaku MA, 1 buah mobil pick up warna hitam dan 9 lembar kawat Bronjong. (*)