TABALONG, BeritaBhayangkara – Kabupaten Tabalong dapat dipastikan sangat anti dengan peredaran gelap narkotika, terbukti dengan diamankannya seorang pria berinisial HA (36) warga desa Binturu, kecamatan Kelua, kabupaten Tabalong yang diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Abdullah, S.H. pada Kamis (12/09/2024) sore.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan pelaku HA diamankan usai petugas mendapat laporan dari warga bahwa di kediaman pelaku sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Pelaku HA diamankan saat sedang tidur di ruang dapur rumah temannya di desa Binturu kecamatan Kelua, kabupaten Tabalong. Ketika dilakukan pemeriksaan ditemukan satu bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga sabu-sabu di saku kanan celana pelaku, pemeriksaan dilanjutkan dan ditemukan kembali empat bungkus plastik klip yang juga berisi serbuk bening diduga sabu-sabu di dalam sebuah tas yang terletak di lantai atas sebuah gudang karet miliknya yang tidak jauh dari kediaman pelaku dan barang tersebut juga diakui adalah milik pelaku HA.
Saat ini pelaku HA sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dengan dugaan tindak pidana peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan turut di sita barang bukti berupa lima bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 17,22 gram, 4 lembar tisu, 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 pack plastik klip, 1 buah kotak yang terbuat dari plastik warna putih, 1 buah sekop terbuat dari sedotan plastik, 1 buah tas warna hitam, 2 buah gawai berwarna biru dan hijau serta uang tunai sejumlah 1 juta 780 ribu Rupiah. (*)