PESSEL, BeritaBhayangkara – Dengan menyambangi rumah warga, Pemerintah Nagari Kampung Tengah Tapan membagikan bantuan dana BLT tahap tiga kepada 23 KPM (Keluarga Penerima Manfaat), Rabu (25/9/2024), di wilayah kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
Wali Nagari Kampung Tengah Tapan, Safii menuturkan bahwa pembagian dana bantuan langsung tunai ( BLT) dari dana desa adalah merupakan program prioritas nasional, melalui Kementerian Desa, yang diperuntukkan bagi masyarakat yang terdiri dari para lanjut usia, janda dan yang tidak mempunyai penghasilan tetap.
Dijelaskan Safii, pembagian dana BLT tahap tiga dari dana desa tahun 2024 dibagikan tiga bulan sekaligus terhitung dari bulan Juli, Agustus dan September sejumlah Rp 300 ribu / bulan, jadi total yang dibagikan RP 900 ribu / KPM.
Dikatakannya, bantuan langsung tunai (BLT) dana desa tersebut memang sangat membantu beban masyarakat yang terdampak beban ekonomi dan mengurangi kemiskinan ekstrem, karena sebagian dari penerima KPM tersebut umumnya sudah dikatakan banyak yang sudah lanjut usia.
“Sebanyak 23 KPM hanya tujuh orang yang bisa datang menjemput dana BLT tersebut ke kantor Wali Nagari, sedangkan yang tujuh belas orang lagi kita datang ke rumahnya masing-masing atau istilah lain cara door to door,” jelas Syafii.
Harapan Syafii kepada penerima KPM, pergunakan atau belanjakanlah dana tersebut untuk menunjang kebutuhan pokok sehari-hari dan penuhi asupan makan yang bergizi serta untuk berobat jika memang diperlukan, tapi jangan dibelanjakan atau digunakan dana tersebut untuk yang tidak bermanfaat.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Bapak Saidin (70) kepada awak media ini, bahwa bantuan BLT tahap tiga ini, sangat membantu sekali, apalagi kami dengan keterbatasan umur serta serba kekurangan baik ekonomi maupun pekerjaan atau usaha lainnya.
Kegiatan ini juga dihadiri Camat Rahul, Wali Nagari Kampung Tengah Tapan, Bhabinkamtibmas, PD Bamus Nagari, Kepala Kampung, Tokoh Masyarakat, Perangkat Nagari dan staf Bamus serta masyarakat penerima KPM. (*)