JAKARTA, BeritaBhayangkara – Bidang Propam Polda Metro Jaya memeriksa 11 personel polisi terkait kasus pembubaran diskusi oleh massa aksi di hotel kawasan Kemang, Jaksel. Pemeriksaan Propam ini dilakukan untuk menjamin transparansi dan akuntabel penyelidikan kasus. “Sampai dengan saat ini Bidpropam Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan kepada sebelas petugas dari polres, polsek, dan polda,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di kantornya, Senin (30/9/2024).
Selain personel polisi, Propam memeriksa 2 warga sipil. Mereka adalah sekuriti dan manajer hotel.
“Dan ada dua masyarakat yang dilakukan pemeriksaan juga oleh Bidpropam, yaitu petugas sekuriti dan manajer Hotel Grand Kemang. Seperti itulah tahapan yang dilakukan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas, jadi mohon waktu, Bidpropam masih melakukan pendalaman,” tutur Ade Ary.
Ade Ary tak merinci 11 personel yang diperiksa propam ini. Namun ia mengatakan kesebelas personel yang diperiksa ini adalah yang bertugas melakukan pengamanan di lokasi.
“jadi yang melakukan tugas pengamanan yang dilakukan pemeriksaan oleh propam, anggota yang melakukan pengamanan dilakukan pendalaman terkait SOP, tahapan apa yang dilakukan dan sebagainya,” katanya.
Evaluasi Polisi
Pemeriksaan oleh Bidang Propam ini juga bertujuan sebagai bahan evaluasi ke depan. Ade Ary menyampaikan komitmen Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto untuk menjamin keamanan masyarakat.
“Ini untuk bahan evaluasi dan juga bahan untuk perbaikan ke depan, apabila ada temuan nanti hasilnya apa. Yang jelas ini merupakan komitmen dari Bapak Kapolda untuk pelayanan terbaik kepada masyarakat, melindungi dalam segala bentuk gangguan kamtibmas,” pungkasnya.
Ia menambahkan, evaluasi tersebut dilakukan untuk mengetahui sejauh mana SOP yang dilakukan oleh anggota di lapangan. Polda Metro Jaya sendiri akan melakukan audit internal terkait hal ini.
“Di sisi lain, tentunya Polda Metro Jaya atau kami juga melakukan evaluasi-evaluasi setiap pelaksanaan tugas, para komandan lapangan dari mulai perwira pengendali dalam objek pengamanan, kemudian kapolsek dan kapolres itu ada SOP memberikan arahan bagaimana anggota bertindak. Siapa berbuat apa, bertanggung jawab kepada siapa, apa yang harus dilakukan, dan apa yang tidak boleh dilakukan. Itu selalu disampaikan tahapan-tahapannya di dalam apel sebelum pelaksanaan kegiatan,” bebernya.
“Terkait pembubaran di Grand Kemang itu juga dilakukan audit internal kepada petugas yang melakukan tugas pengamanan di lokasi,” tambahnya.
Tak Toleransi Aksi Premanisme
Ade Ary juga menyampaikan penegasan Irjen Karyoto bahwa pihaknya tidak akan membiarkan aksi premanisme atau persekusi terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
“Komitmen Bapak Kapolda Mertro Jaya itu secara transparan akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk punya potensi gangguan Kamtibmas akan ditindaklanjuti. Sekali lagi setiap insiden pembubaran kegiatan di Grand Kemang sebagai bentuk pertanggungjawaban Polda Metro Jaya akan mengusut tuntas dan tentunya akan menindak segala bentuk pelanggaran hukum, premanisme, persekusi, karena kita semua harus menghormati hak dan kewajiban masyarakat satu dengan yang lainnya,” bebernya.
“Ada hak konstitusi, hak beraktivitas apabila ada yang dirugikan, dan apabila itu melanggar hukum, mengganggu situasi Kamtibmas pasti akan dilakukan upaya-upaya kepolisian, itu komitmen kami,” tuturnya.
Polisi bergerak cepat menindaklanjuti kejadian pembubaran diskusi tersebut. Dalam tempo yang singkat, lima orang diamankan terkait kejadian itu.
“Sehingga sampai tadi malam (Sabtu malam), dari hasil pendalaman, bukti-bukti, kami melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di lapangan, kemudian dari record CCTV, dan juga beberapa tayangan video yang sudah beredar di media sosial, kami berhasil mengamankan 5 orang yang terindikasi sebagai pelaku,” kata Djati.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, dari lima orang tersebut, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Terkait peristiwa di Kemang kemarin, 5 orang sudah diamankan. Dua di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary saat dihubungi, Minggu (29/9).
Di tempat yang sama, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan kedua tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara. Polisi menerapkan sejumlah pasal terhadap para tersangka pembubaran diskusi.
“Adapun dari hasil pendalaman tersebut, ada dua yang terindikasi melakukan tindak pidana, baik itu perusakan maupun penganiayaan terhadap sekuriti daripada Hotel Grand Kemang,” kata Wira.
Wira mengatakan tersangka perusakan dijerat Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 KUHP. Sementara tersangka penganiayaan dijerat dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP.
“Untuk pasalnya yang melakukan perusakan kita jerat Pasal 170, kemudian 406 (KUHP). Sedangkan untuk yang penganiayaan kita jerat 170 dan 351 (KUHP),” ujarnya. (*)