Martapura, BeritaBhayangkara – Kejadian tindak pidana penganiayaan yang berawal pada Kamis tanggal 26 September 2024 sekira pukul 06.30 WIB di jalan Lintas Sumatera, Desa Tanjung Kemala Kec. Martapura Kab. OKU Timur dengan korban bernama Pramono (41) supir, sedang mengendarai mobil truck, dan diberhentikan oleh para pelaku.
Kemudian korban dimintai uang sebesar Rp.200.000,- dan tidak mau memberi sehingga terjadi keributan. Pelaku utama bernama Ari Pratama Als Simung Bin Putra Utama yang melakukan penganiayaan dengan cara membacok korban langsung tetangkap, lebih kurang satu jam setelah melakukan penganiayaan.
Sedangkan dua pelaku lainnya kabur melarikan diri (DPO) sehingga terus dilakukan pencarian oleh tim Shadow Walet Reskrim Polres OKU Timur dengan kerja keras terus mencari dan memburu keberadaan tersangka yang akhirnya membuahkan hasil tertangkapnya dengan waktu yang berbeda
Pelaku DPO yang ditangkap bernama Agustian Bin Iskandar (Alm) tertangkap pada Selasa tanggal 15 Oktober 2024, pukul 23.00 WIB, sedangkan pelaku Joni Saputra Als Ubak Bin M. Amin (Alm) tertangkap pada Kamis tanggal 17 Oktober 2024 pukul 00.30 WIB, dan langsung dibawa ke Polres OKU Timur untuk dilakukan penyidikan dan proses hukum.
Selanjutnya atas tertangkapnya DPO tersebut yang mana korban Pramono adalah warga PSHT bercerita kepada teman-temannya lebih kurang seribu orang (keluarga besar PSHT) atas inisiatif bersama keluarga besar PSHT mendatangi Mako Polres OKU Timur untuk mengucapkan dan memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Polres OKU Timur dan jajaran.
Kedatangan keluarga besar PSHT diterima langsung oleh Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury, S.I.K., M.Si., yang pada intinya keluarga besar PSHT merasa puas dengan kinerja Polres OKU Timur dan memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih. (Nurdin)