Tabalong, BeritaBhayangkara – Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M. mengamankan seorang pria berinisial TA (36) warga desa Antasari Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara pada Sabtu (19/10/2024) malam.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan pelaku TA diamankan oleh korban MJ (54) warga desa Kapar Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong bersama warga yang sedang ramai di pasar Kapar Tabalong.
Menurut keterangan korban, pada Jumat (04/10/2024) pagi, korban didatangi oleh pelaku ke kediamannya dan mengaku sebagai Intel Polisi.
Pelaku menanyakan apakah korban ada kehilangan sebuah skuter metik warna biru putih, korban menyampaikan bahwa sudah melaporkan hal tersebut ke Polres Tabalong.
Kemudian pelaku menyampaikan telah menemukan sepeda motor milik anak korban yang hilang tersebut berada di Paringin Kabupaten Balangan serta memperlihatkan sebuah foto tampak belakang skuter dengan nomor plat yang sesuai dengan milik anak korban.
Pelaku kemudian meminta uang sebesar 5 juta Rupiah sebagai dana operasional untuk mengambilkannya, namun akhirnya disepakati sebesar 3 juta Rupiah, yang dibayarkan sebesar 1,5 juta Rupiah dan sisanya akan dibayarkan setelah skuter tersebut diserahkan.
Pada Selasa (08/10/2024) pelaku kembali menghubungi anak korban agar segera membayar sisa uang tersebut. Saat itu juga anak dan istri korban mendatangi pelaku di halaman sebuah masjid di kelurahan Pembataan untuk membayar sisa uang sebesar 1,5 juta Rupiah.
Setelah menerima uang tersebut, pelaku mengembalikan sebesar 100 ribu Rupiah untuk ongkos ojek, pelaku juga mengatakan bahwa skuter tersebut ada di halaman parkir Polres Tabalong dan akan diantarkan malam hari ke rumah korban, namun hingga malam harinya skuter tersebut tidak kunjung diantarkan dan pelaku tidak bisa dihubungi lagi.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar 2,9 juta Rupiah dan melaporkan hal tersebut ke Polres Tabalong.
Saat malam pasar mingguan, Sabtu (19/10/2024) malam pelaku ada di pasar tersebut dan korban mengenalinya, yang kemudian diamankan bersama pengunjung pasar.
Pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa satu buah KTP atas nama pelaku TA, satu lembar jaket warna hitam dan satu buah skuter metik warna biru putih. (*)