banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Kejaksaan Negeri Tabalong Gelar Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum Yang Telah Berkekuatan Hukum

Pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap pada Kejaksaan Negeri Tabalong

Tabalong, BeritaBhayangkara – Pada hari Rabu, 06 November 2024 sekitar pukul 10.30 Wita sampai dengan 11.00 Wita bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Tabalong Jalan A. Yani KM.10 Maburai Kecamatan Murung Pudak, telah digelar acara pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap pada Kejaksaan Negeri Tabalong.

Acara pemusnahan tersebut dibuka oleh Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong, Pinto Aribowo, S.H., M.H., dengan didampingi oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Tabalong, Muhamad Yofhan Wibianto, S.H., M.H. beserta Tim. Turut hadir pula dalam acara tersebut Kapolres Tabalong atau yang mewakili, Ketua Pengadilan Negeri Tanjung atau yang mewakili, Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tabalong atau yang mewakili, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tabalong atau yang mewakili, Kodim 1008 Tanjung atau yang mewakili, Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung, serta Para Kasi, Para Jaksa, dan Pegawai Kejaksaan Negeri Tabalong.

Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong, Pinto Aribowo, S.H., M.H.

Acara pemusnahan barang bukti dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong yang amarnya memutuskan / memerintahkan memusnahkan barang bukti.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara narkotika sebanyak 24 perkara, Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) sebanyak 21 perkara, serta Orang dan Harta Benda (Oharda) sebanyak 2 perkara sehingga total terdapat 47 perkara. Barang bukti perkara narkotika berupa sabu-sabu dengan total seberat 49,836 gr dimusnahkan dengan cara diblender bersama air deterjen lalu dibuang di septic tank. Sementara barang bukti perkara lainnya berupa senjata tajam dipotong menggunakan alat gurinda, handphone dipukul menggunakan palu, sedangkan lain-lainnya dibakar di dalam drum.

Acara pemusnahan barang bukti berlangsung dengan aman, lancar, dan kondusif. Acara pemusnahan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Tabalong dalam menegakkan hukum dan memastikan keamanan masyarakat dari dampak negatif barang bukti kejahatan. (*)