banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Peredaran Gelap Narkotika Jenis Sabu

Tersangka beserta barang bukti saat diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok

JAKARTA, BeritaBhayangkara.com – Sat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil ringkus pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Johar Baru Jakarta Pusat, Sabtu, (02/01/2019).

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Reynold E.P Hutagalung melalui Kasat Res Narkoba Iptu Edy Suprayitno, SH, MH mengungkapkan penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

Atas dasar informasi tersebut, Kani I Iptu Leo Licyano, SH bersama team melakukan penyusuran dan berhasil menangkap pelaku berinisial J Bin Alm Sukardi (57). Saat dilakukan penggeledahan, team Sat narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menemukan barang bukti Narkotika jenis sabu didalam satu bungkus rokok dengan berisi 4 (empat) bungkus plastik bening berisi kristal narkotika jenis sabu berat brutto 0,94 gram, jelas Kasat Res Narkoba IPTU Edy.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan di Kantor Polres Pelabuhan Tanjung Priok, dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui bahwa barang tersebut didapat dari seorang Wanita dengan nama panggilan “ATI ” (DPO) yang dibeli seharga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dengan maksud untuk dijual kembali seharga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah), ungkap Iptu Edy.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diduga melanggar pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU No.35 th 2009 tentang Narkotika, jela Iptu Edy mengakhiri.

Pewarta : Manurung