JAKARTA, BeritaBhayangkara.com – Sat narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil ringkus pengedar narkotika jenis sabu yang ditangkap di wilayah Semper koja Jakarta Utara, Kamis, (07/02/2019) malam. Tersangka yang berstatus pengangguran tersebut berinisial AS (37) warga Kel. Kalibaru Kec. Cilincing Jakarta Utara, jelas Kapolres pelabuhan Tanjung Priok AKBP Reynold E.P Hutagalung S.E., S.I.K., M.Si., M.H melalui Kasat narkoba AKP Edy Suprayitno, SH, MH kepada awak media ini melalui keterangan tertulisnya, Jumat, (08/02/2019).
“Awalnya kita dapat informasi dari laporan masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya, bahwa sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis Shabu di wilayah tersebut dan Unit II yang dipimpin Kanit Iptu Indarto, SH berhasil melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka AS dan ditemukan di dalam kantong celana sebelah kanan sebanyak 5 (Lima) paket Sabu yang dikemas dalam 5 (Lima) amplop, ujar AKP Edy.
Lebih lanjut, AKP Edy menjelaskan masing-masing amplop berisi 1 (satu) paket, pungkasnya. Selanjutnya, tersangka AS (37) dan barang bukti diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Dari hasil pemeriksaan, tersangka AS (37) mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang laki-laki berinisial R (DPO) dengan cara membeli sebanyak 2 Gram seharga Rp 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) dan dibagi menjadi 12 paket yang dijual setiap paketnya dengan harga Rp 300.ooo,-, ungkap AKP Edy.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik bening berisi kristal narkotika jenis shabu dan 1 (satu) unit hp samsung warna biru diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok dan tersangka dijerat sesuai dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU No.35 th 2009 tentang Narkotika, jelas AKP Edy mengakhiri.
Pewarta : Manurung