banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Satgas Pamtas Yonif PR 328/DGH Amankan 600 Gram Ganja di Muara Tami

Anggota Pos Muara Tami Satgas Pamtas Yonif PR 328/DGH berhasil menggagalkan transaksi ganja sebanyak 600 gram

PAPUA, BeritaBhayangkara.com – Anggota Pos Muara Tami Satgas Pamtas Yonif PR 328/DGH berhasil menggagalkan transaksi ganja sebanyak 600 gram. Tersebut disampaikan Komandan Satgas (Dansatgas) Pamtas Yonif PR 328/DGH, Mayor Inf Erwin Iswari, dalam rilis tertulisnya, Papua, Sabtu (9/2/2019).

Diungkapkan oleh Dansatgas bahwa keberhasilan Satgas dalam menggagalkan transaksi ganja tersebut berasal dari laporan masyarakat kepada Danpos Koramil Muara Tami, Lettu Inf Rahmanto Adhy, bahwa mereka melihat sekelompok orang di kebunnya dengan gerak gerik mencurigakan.

“Berdasarkan laporan tersebut Danpos Koramil memerintahkan enam personel dipimpin Sertu Darling Pandiangan untuk melakukan patroli,” ujarnya.

Dijelaskan Dansatgas, sekitar pukul 17.45 Wit, sebagaimana disampaikan anggotanya, tidak lama berselang menjalankan patroli mereka melihat sekelompok orang yang sedang duduk-duduk di kebun.

“Namun begitu melihat personel Satgas, mereka langsung melarikan diri ke arah hutan dan meninggalkan 30 paket ganja kering siap edar seberat 600 gram,” ungkapnya.

Menurut Erwin, karena sepi dan tidak banyak orang, ganja tersebut diperkirakan akan dijual dan lokasi transaksi nya di kebun itu, sehingga dirinya telah menginstruksikan agar anggotanya lebih meningkatkan pengawasan.

“Agar tidak terjadi kembali peredaran barang terlarang, kuat dugaan di kebun tersebut sering dijadikan sebagai transaksi Narkoba dan mabuk-mabukkan,”imbuhnya.

Alumni Akmil 2002 ini menambahkan, peredaran barang-barang terlarang terutama Narkoba dan ganja di wilayah perbatasan merupakan masalah utama yang dihadapi oleh Satgas Pamtas Yonif PR 328/DGH dalam menjaga wilayah perbatasan.

“Oleh karena itu, Satgas senantiasa berkoordinasi dan bekerja sama dengan masyarakat maupun berbagai pihak terkait lainnya untuk mencegah peredaran barang terlarang tersebut,” pungkasnya.

Pewarta : Putri