BATAM, BeritaBhayangkara.com – Kepolisian daerah (Polda) Kepulauan Riau melaksanakan konferensi Pers ungkap kasus sindikat Prostitusi Online dan Tindak Pidana perdagangan Orang, bertempat Media Center Bid Humas Polda Kepri, Senin, (11/02/2019) sekira pukul 16.30 wib.
Kegiatan tampak dihadiri oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri Kompol Dhani Catra Nugraha, SH, SIK, MH serta Para Awak Media.
Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga menjelaskan kejadian berawal pada hari sabtu tanggal 09 februari 2019 sekira pukul 17.30 wib, anggota Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri melakukan pengungkapan kasus terhadap dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau tindak pidana informasi transaksi elektronik setelah melakukan penyelidikan selama 3 (tiga) bulan sejak bulan Desember 2018.
Kemudian melakukan penyamaran dengan memesan Pekerja Seks Komersial melalui website ‘Cewek Panggilan Batam’ dan berhasil menangkap tersangka berinisial AS alias A berserta mengamankan 1 (satu) orang korban yang dibawa oleh tersangka dari Jakarta menuju Kota Batam untuk dijadikan PSK.
Kemudian tersangka dan korban dibawa ke Polda Kepri untuk keterangan lebih lanjut dan dari hasil penyelidikan dan penyidikan diperolah keterangan bahwa adapun korban yang telah diperdagangkan oleh tersangka diantaranya Inisial RS Alias E, 19 tahun, daerah asal pangandaran (Jawa Barat), Inisial NJ, 20 tahun, daerah asal Cirebon (Jawa Barat), Inisial VR, 20 tahun, daerah asal Purwakarta (Jawa Barat), Inisial M A F Alias C 32 tahun, daerah asal Medan, Sumatera Utara, Inisial FH Alias I, 32 tahun, daerah asal Jakarta, Inisial W A W, jawa tengah 23 tahun. Daerah asal Jateng dan Inisial L, 19 tahun, daerah asal Medan.
Barang bukti yang berhasil diamankan Polda Kepri diantaranya 2 (dua) lembar boarding pass kereta api dari cirebon ke jakarta atas nama agus supriadi dan nurjanah, 1 (satu) buah handphone merk asus zenfone seri 3 warna hitam dengan nomor 08126684XXXX dan 08133333XXXX, 1 (satu) buah kartu atm BNI dengan nomor kartu 19453416004XXXX, Uang tunai senilai rp. 3.250.000,- (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), Uang hasil rental mobil senilai rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah flashdisk yang berisi video oral sex berdurasi 59 detik antara tersangka dan korban saat akan direkrut menjadi PSK, 1 (satu) buah kartu memori micro sd merk v-gen dengan nomor 11855226, 1 (satu) lembar surat keterangan domisili atas nama estu suhaya, 1 (satu) buah kartu atm Cimb Niaga dengan nomor kartu 589929000084XXXX, 2 (dua) lembar boarding pass batik air dari hlp menuju bth atas nama Pelaku dan korban NJ, dan 2 (dua) butir pil norelut norethusterone (obat penunda haid/pencegah kehamilan).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan atau pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik junto pasal 64 ayat (1) kuhp, jelas Kombes Pol Drs. S Erlangga.
Pewarta : Parman