banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

FGD Polres Pelabuhan Tanjung Priok : Bahaya Berita Hoax dan Ujaran Kebencian

Focus Grup Discussion (FGD) dengan mengangkat tema "Bahaya Berita Hoax dan Ujaran Kebencian" di kantor Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Tanjung Priok

JAKARTA, BeritaBhayangkara.com – Pada kemajuan teknologi informasi komunikasi saat ini, masyarakat secara bebas bisa menyampaikan pendapat atau opininya, baik melalui lisan, media cetak, maupun media elektronik/online. Namun, hal yang perlu diingat bahwa kebebasan berpendapat kalau tidak berbudaya dan beretika akan membawa konsekuensi hukum bagi pelakunya, untuk itu masyarakat harus berhati-hati, jelas Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Reynold E.P. Hutagalung SE, SIK, MSI, MH, melalui Kasat Binmas AKP. Supriyadi, S.H saat menggelar Focus Grup Discussion (FGD) dengan mengangkat tema “Bahaya Berita Hoax dan Ujaran Kebencian” di kantor Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (12/02/2019).

Selanjutnya, dalam rangka menciptakan Pemilu 2019 Pilpres dan Pileg aman, damai dan sejuk, Kanit Binmas AKP Supriyadi mengatakan yang juga tidak kalah pentingnya untuk diwaspadai yaitu penyampaian opini yang menimbulkan dampak ketidaknyamanan bagi pihak lain, hal tersebut dikenal sebagai ujaran kebencian, yaitu tindakan komunikasi yang dilakukan oleh suatu individu atau kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan ataupun hinaan kepada individu atau kelompok yang lain, jelasnya.

Sehubungan dengan hal ini, Kanit Binmas AKP Supriyadi mengatakan kegiatan penyuluhan kepada masyarakat terkait bahaya yang ditimbulkan oleh hal tersebut dengan melibatkan beberapa pihak dan instansi terkait demi efektifitas hasil yang hendak dicapai dengan harapan semakin tumbuh dan kuatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya mewaspadai bahaya yang ditimbulkan oleh penyebaran berita Hoax dan Ujaran kebencian melalui medsos, pungkasnya.

AKP Supriyadi berharap masyarakat lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial. Misalnya, dengan cara memastikan terlebih dahulu akurasi konten yang akan dibagikan, mengklarifikasi kebenarannya, memastikan manfaatnya, baru kemudian menyebarkannya, tuturnya kepada karyawan dan anggota koperasi TKBM Pelabuhan Tanjung PRiok yang dihadiri sebanyak kurang lebih 50 orang.

Dalam melawan hoax dan mencegah luasnya dampak negatif, AKP Supriyadi menjelaskan dari sisi hukum bagi para penyebar hoax dapat dijerat Pasal 28 ayat 1 dan 2 UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE, Pasal 14 dan 15 UU No. 1 tahun 1946, Pasal 311 dan 378 KUHP, serta UU No. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskiriminasi Ras dan Etnis merupakan beberapa produk hukum yang dapat digunakan untuk memerangi penyebaran hoax.

Tampak mendampingi Kasat Binmas AKP Supriyadi, SH bersama Kanitbintibmas Iptu Haryanto S.H., Kanitbinkamsa Ipda Hari Prasetyo dan Bhabinkamtibmas Bripka Tri Hari Santoso.

(D.MAn)