JAKARTA, BeritaBhayangkara.com – Anggota Koramil 1304-12/Atinggola berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 1.5 Ton minuman keras (Miras) tradisional Cap Tikus saat melintasi jalan Trans Sulawesi di Desa Imana.
Tersebut di sampaikan Dandim 1314/Gorontalo Letkol Inf Allan Surya Lesmana, S.Sos., dalam rilis tertulisnya, Senin (11/2/2019).
Imana merupakan salah satu Desa di Kecamatan Atinggola, yang berlokasi di bagian utara provinsi Gorontalo.
Diungkapkan Dandim, kronologis kejadian tersebut, berawal setelah warga Imani melaporkan kepada anggota Koramil 1314-12/Atinggola yaitu Serka Arsad Gobel.
“Beberapa orang warga melaporkan bahwa akan ada Mobil yang membawa Miras Cap Tikus dengan jumlah yang sangat banyak,” jelasnya.
“Berdasarkan laporan tersebut, setelah berlapor kepada pimpinannya, Serka Arsad bersama beberapa anggota Koramil diperintahkan untuk melakukan pengawasan terhadap mobil yang dimungkinkan membawa Miras”, tambah Allan.
Beberapa lama kemudian, lanjut Allan, melintas satu minibus yang sesuai dengan identifikasi warga.
“Kemudian, dihentikan dan penumpangnya diminta turun untuk dimintakan keterangan tentang muatan yang dibawa mereka dan tujuannya,” ungkapnya.
“Ketika diperiksa, ternyata barang yang dibawa oleh RW (42 tahun) dan SM (40 tahun) itu, adalah puluhan karung berisi Miras Cap Tikus,” lanjut Allan.
Berdasarkan hasil temuan tersebut, menurut lulusan Akmil tahun 2000 ini, anggotanya langsung melaporkan kepada pimpinannya bahwa kendaraan berikut Miras yang dilaporkan warga telah ditemukan.
“Minuman tradisional khas dari Minahasa tersebut, sebanyak 60 galon, 120 bantal atau jika ditotal sekitar 1.5 liter,” tegasnya.
Untuk diketahui, sambung Allan, saat ini, setelah Cap Tikus 1978 milik Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Pemkab Minsel) dipatenkan menjadi produk kebanggaan masyarakat Sulawesi Utara, minuman tradisional ini telah legal dikonsumsi oleh masyarakat Sulawesi Selatan (Sulut).
“Harganya pun cukup menarik, tiap 25 liter bisa dijual dengan harga 400 sampai 600 ribu rupiah,” kata Allan yang juga merupakan atlet tenis TNI AD itu.
“Sebelum ini, Koramil Atingggola telah mengamankan dari empat kali upaya penyelundupan dengan total sekitar 5.500 liter Miras (Cap Tikus) yang diperkirakan harganya bisa mencapai ratusan juta rupiah,” tambahnya.
Lulusan Seskoad tahun 2014 ini merinci, bahwa pada Juli dan November 2018 telah diamankan sejumlah 2.500 liter Miras dan pada tahun 2019, yaitu 3.000 liter dari dua kali upaya yang dilakukan pada tanggal 1 dan 10 Februari.
“Itu menunjukan bahwa di wilayah tersebut (Atinggola) termasuk jalur distribusi penyelundupan Miras tersebut,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku masih diamankan di Koramil Atinggola beserta barang buktinya.
“Ini sudah dilaporkan kepada komando atas. Untuk sementara masih diperiksa dan diinventarisir, serta kita koordinasikan ke pihak Kepolisian. Rencananya, (Miras) ini akan dimusnahkan seperti yang telah dilakukan sebelumnya,” pungkasnya.
Pewarta : Putri