JAKARTA, BeritaBhayangkara.com – Bakamla RI dan Baharkam Polri serta Pejabat Metrologi melakukan gelar perkara dan pengecekan barang bukti tindak pidana terhadap kapal tanker yang beberapa waktu lalu ditahan dengan dugaan melakukan transfer BBM Ilegal di Perairan Teluk Jakarta, Senin (11/2/2019).
Kapal tanker ST bersama kapal ikan diamankan pada Kamis (31/1) karena diduga telah melakukan transfer BBM Ilegal sekitar 41 ton dari rencana transfer 60 ton. Saat diamankan, kapal diperkirakan masih memiliki sisa muatan BBM sekitar 30 hingga 35 ton. Dari pemeriksaan yang dilakukan, kapal tanker diketahui tidak memiliki dokumen resmi jual beli BBM karena pembelian diduga bukan dari Pertamina, melainkan dari kapal-kapal nelayan.
Acara gelar perkara dan pengecekan barang bukti ini dilaksanakan untuk mengetahui proses terjadinya dugaan tindak pidana dan proses penangkapan kapal, sekaligus untuk mengecek kelengkapan kapal berupa dokumen dan kesesuaian muatan dengan Berita Acara yang telah diserahkan sebelumnya.
Selain penyidik dari Baharkam Polri, kegiatan gelar perkara dan pengecekan barang bukti juga dihadiri Tim Unit Penindakan Hukum (UPH) Bakamla yg diketuai Kolonel Bakamla Parhurian Lumban Gaol dan Pejabat Metrologi Jakarta Utara untuk melakukan pengecekan terhadap muatan BBM. Selesai gelar perkara, selanjutnya kapal beserta kru dan muatannya dikawal oleh penyidik Baharkam Polri dan disandarkan di Dermaga Polairud Tanjung Priok, Jakarta.
Pewarta : Putri