BATAM, BeritaBhayangkara.com – Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau melaksanakan Konferensi Pers pengungkapan Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu seberat 2.021 gram yang dipimpin oleh Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Drs S Erlangga didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol K Yani Sudarto, SIk, MSi bertempat di Pendopo Polda Kepri, Kamis (14/02/2019).
Kabidhumas Polda Kepri sebelumnya menjelaskan kejadian berawal pada hari selasa tanggal 12 Februari 2019, pukul 17.00 wib di pinggir jalan depan KFC Tiban 3 Kelurahan Tiban Baru Kecamatan Sekupang Kota Batam, mengamankan seorang laki-laki berinisial HD ALS LA (30), warga Teluk Lancang (Kepri) tiban-Sekupang Kota Batam.
Kasus ini merupakan pengembangan dari pengungkapan sebelumnya oleh Ditresnarkoba Polda Kepri dengan tersangka PZ yang membawa sabu di dalam perut melalui anus, yang diamankan di ruang tunggu keberangkatan Bandara Hang Nadim pada tanggal 23 januari 2019 beberapa pekan yang lalu, ujar Kombes Pol Erlangga.
Dari hasil pengembangan dan penyelidikan bahwa sabu tersangka PZ di dapat dari seseorang bandar sabu yang berinisial HD als LA di Batam dan memerintahkan kepada PZ untuk membawa sabu ke Lombok.
Diketahui bahwa tersangka HD al AL, berperan sebagai kurir (pengambil sabu melalui laut perbatasan Indonesia-Malaysia), sekaligus sebagai bandar narkoba yang memberikan perintah kepada kurir-kurir antar provinsi, ungkap Erlangga.
Pada hari Minggu paginya, tanggal 10 Februari 2019, tersangka HD al AL pergi keluar Batam menuju laut perbatasan Indonesia-Malaysia untuk menjemput sabu. Selanjutnya, 2 hari kemudian pada hari selasa 12 Februari 2019, pukul 10.00 wib, HD als LA tiba di Batam melalui salah satu pelabuhan di Batam.
Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap Tersangka HD als LA dan dilakukan penggeledahan ditemukan dari dalam tas ransel miliknya terdapat 2 bungkus plastik warna kuning hijau yang bertuliskan guanyinwang yang didalamnya berisikan serbuk kristal bening diduga narkotika jenis sabu, jelas Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Erlangga kepada awak media.
Lebih lanjut, hasil pendalaman terhadap tersangka hd als la, sabu akan diberikan kepada beberapa kurir antar provinsi, antara lain kurir narkoba Batam-Riau, Batam-Palembang, Batam-Lampung, Batam-Jakarta, Batam-surabaya dangan modus yang berbeda beda seperti memasukkan didalam sepatu, memasukkan didalam anus dengan menggunakan transportasi udara, laut dan darat.
Dari hasil pengungkapan, barang bukti yang diamankan diantaranya 2 (dua) bungkus besar plastik warna hijau kuning yang bertuliskan guanyinwang yang didalamnya berisikan serbuk kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 2.021 (dua ribu dua puluh satu) gram, dengan perincian masing-masing bungkusan 1.018 (seribu delapan belas) gram dan 1.003 (seribu tiga) gram sabu, 1 (satu) buah tas warna coklat, 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha mio m3 warna putih bp 4727 cb, 1 (satu) unit handphone oppo f1 s dan 1 (satu) unit handphone nokia warna biru.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pelaku HD Alias AL dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang -Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Pewarta : Parman