banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Polda Kepri Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pembunuhan

Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau melaksanakan Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Pembunuhan

BATAM, BeritaBhayangkara.com – Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau melaksanakan Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Pembunuhan, bertempat di Pendopo Polda Kepri, Selasa, (19/02/2019).

Kegiatan tersebut dihadiri Oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Drs S. Erlangga, Kabid Dokkes Polda Kepri Kombes Pol dr. B. Djarot Wibowo, Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, S.I.K., M.H, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Ali S.IP M.H dan Para Awak Media.

Berdasarkan LAPORAN POLISI : LP – B/22/II/2019/KEPRI/SPK-RES TPI, tgl 07 Februari 2019. Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs S. Erlangga menjelaskan kejadian berawal pada hari Jumat tanggal 17 Agustus 2018 sekira pukul 22.00 wib tersangka Inisial AD (21) bertemu dengan Rasyid dan terjadi pembicaraan dengan tujuan merencanakan untuk membunuh Arnold Tambunan dengan dijanjikan akan mendapatkan uang sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

Selanjutnya Pada hari sabtu tanggal 18 Agustus 2018 sekira pukul 06.30 wib tersangka mendengar adanya keributan di rumah saudara Rasyid yang beralamat di jalan menur gg. Menur km.8 Tanjungpinang, selanjutnya tersangka langsung mendekati suara keributan tersebut, pada saat itu Rasyid sedang memegang besi berukuran 3/4 dengan panjang 1 meter, selanjutnya tersangka langsung mengambil 1 ( satu ) buah besi berukuran 3/4 dengan panjang 40 cm dan mendekati keributan tersebut dengan maksud untuk membantu sdra.rasyid, kemudian dilakukan pemukulan secara berkali-kali ke badan korban hingga korban meninggal dunia.

Kemudian sdra.rasyid mengikat bagian tangan dan kaki korban dengan menggunakan tali tambang kemudian membungkus badan korban dengan menggunakan kantong plastik besar berwarna hitam dan pada saat itu juga tersangka langsung membuka lobang saptick tank yang berada di belakang rumah kos-kosan milik sdra.rasyid, dan jasad korban di seret sdra.rasyid bersama-sama dengan tersangka mendekati lobang saptick tank kemudian jasad korban dimasukkan kedalam saptic tank dengan kondisi sudah meninggal dunia, kemudian ditutup seperti semula.

Selanjutnya sdra.rasyid langsung mengantarkan sepeda motor milik korban menuju ke rumah korban yang beralamat di jl. R.h. fisabilillah km.8 Tanjungpinang. Sebelum pergi saudara rasyid menyuruh tersangka agar menjemputnya di Daerah cucian mobil di depan Mall TCC Tanjungpinang yang berada di jalan arah dompak batu 8 atas tanjungpinang.

Selanjutnya tersangka pun mengambil mobil lori daihatsu delta warna merah milik saudara rasyid yang kuncinya ada dalam mobil untuk pergi menjemput saudara rasyid di depan cucian mobil depan Mall TCC Tanjungpinang. Kemudian, tersangka pergi bersama saudara rasyid kembali ke rumah saudara rasyid dan memarkirkan mobil di depan ruko milik saudara rasyid. Setelah itu Tersangka (AD) pergi bekerja melakukan aktivitas pekerjaan seperti biasa dan saudara rasyid pun masuk ke dalam rumahnya dengan keadaan biasa saja.

Namun nasib naas menimpa terhadap sdra. Rasyid ditemukan sudah meninggal dunia pada hari rabu tanggal 29 agustus 2018 sekira pukul 05.20 wib di jalan ahmad yani km.5 Tanjungpinang dikarenakan ditabrak oleh bus nirwana yang sedang melintas di jalan raya.

Tim Penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang terus melakukan upaya untuk pengungkapan kasus tersebut dan pada hari sabtu tanggal 16 februari 2019 pukul 17.00 wib terhadap Tersangka berinisial AD (21) dilakukan penangkapan dan dibawa langsung ke ruangan unit pidum sat reskrim polres tanjungpinang. Selanjutnya pada tanggal 17 Februari 2019 dilakukan penahanan di ruang tahanan Polres Tanjungpinang. Setelah dilakukan pemeriksaan ia nya mengakui bahwa ia turut serta melakukan pembunuhan terhadap korban.

Dari hasil penangkapan jajaran Polda Kepri mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 (satu) buah palu / martil, 1 (satu) buah pahat, 1 (satu) batang besi panjang sekira 30 centimeter, 1 (satu) batang besi petak warna silver ukuran ¾ dengan panjang sekira 1 (satu) meter, 1 (satu) batang besi petak warna silver ukuran ¾ dengan panjang sekira 50 (lima puluh) centimeter, 1 (satu) unit lori daihatsu warna merah, 1 (satu) unit sepeda motor yamaha nmax bp 5080 xx, 1 (satu) helai jaket hujan merk alpina warna hitam, 1 (satu) helai baju kemeja motif batik warna coklat, 1 (satu) helai celana pendek merk monster energy warna abu-abu, 1 (satu) helai celana panjang kain warna hitam, 1 (satu) buah tali pinggang merk levis warna hitam, 1 (satu) buah tali tambang warna biru tua dengan panjang sekira 280 centimeter, dan 1 (satu) buah tali tambang warna biru tua dengan panjang sekira 100 centimeter.

Dijelaskan oleh Kabiddokkes Polda Kepri, Bahwa Tim Identifikasi dan Forensik Biddokkes Polda Kepri telah melakukan identifikasi terhadap temuan jenazah/kerangka yang ditemukan di dalam Septic Tank Pada tanggal 14 Februari 2019, Jenazah Teridentifikasi adalah Arnold Tambunan, Laki-laki, 60 Tahun, Alamat Jl Patiunus Gang Samadar No 78 Tanjung Pinang dengan Dasar Identifikasi : Highly Significant Secondary : Medis dan Properti, Keterangan : Medis : Tinggi Badan dan Bekas Luka di Kepala bagian belakang serta Properti : Baju Batik dan Jas Hujan. Dengan Kesimpulan : Korban mengalami kekerasan dengan benda tumpul yg mengakibatkan meninggal dunia

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 340 dan atau pasal 338 kuhp jo pasal 55 kuhp dan atau pasal 170 kuhp ayat (2) ke 3 dengan ancaman hukuman terberat pidana mati dan atau dengan hukuman paling lama 15 tahun.

Pewarta : Parman