banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Dalam 1 x 24 Jam, Jajaran Unit Reskrim Polsek Lengayang Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan

Kapolsek Lengayang AKP Arnanda SH, berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan

PESSEL, BeritaBhayangkara.com – Dalam 1 X 24 Jam, Satuan unit Reskrim Polsek Lengayang yang dipimpin Kapolsek Lengayang AKP Arnanda SH, berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada hari Selasa, (19/2/2019), sekitar Pukul 03.Wib di jalan Sutan Syahrir Seberang Padang, Kecamatan Padang Selatan, Propinsi Sumbar.

Hal tersebut disampaikan Kapolsek Lengayang AKP Arnanda .SH saat dihubungi awak media ini di ruang kerja Mapolsek Lengayang.

Arnanda mengungkapkan, Penangkapan 1 (satu) orang tersangka berinisial NMA als C (25) berdasarkan laporan nomor : LP / 13 / K /II / 2019 / Sek.Lgy tanggal 18 Februari 2019 pukul 03.40 wib.

Lebih lanjut dijelaskan, bahwa pelaku diketahui beralamat di Padang Panjang II dan dijerat dalam Pasal 365 Ayat 2 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman 12 tahun penjara, ujar AKP Arnanda.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 (Satu) buah gelang emas seberat 50 gram, 2 (Dua) buah cincin emas seberat 12,5 gram, 1 Satu buah batang kayu.

“Untuk sementara tersangka diamankan di Rutan Polsek lengayang untuk menjalani proses lebih lanjut”, ungkap Arnanda.

Pewarta : Mayadi