TANGERANG, BeritaBhayangkara.com – Team Unit VI Sat Reskrim Resmob Polres Kota Tangerang berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (Curanmor) dan penadahan di dua lokasi wilayah Desa. Cibadak Kec. Cikupa Kab. Tangerang dan di wilayah kawidaran cikupa kab. Tangerang, Kamis, (21/02/2019).
Kapolres Kota Tangerang melalui Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi, SIK mengatakan kepada awak media kejadian berdasarkan Laporan Polisi No : LP / 373 / K / VII / 2018 / Sek. Ckp, tanggal 30 Juli 2018 dan Laporan Polisi Nomor : LP / 86 / K / I / 2019 / Resta Tangerang, tanggal 20 Januari 2019 tentang pencurian 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda CB 150 warna hitam – merah di salah satu kontrakan wilayah cikupa kab. Tangerang.
Selanjutnya, team Opsnal Unit VI Resmob Polres Kota Tangerang melakukan penyelidikan dan penyidikan pada hari selasa, (19/02/2019) mendapatkan informasi bahwa keberadaan sepeda motor tersebut berada di wilayah sekitar Desa Katumiri Kec. Cigelis Kab. Pandeglang – Banten. Setelah dilakukan pengecekan kemudian pada hari Rabu tanggal 20 Pebruari 2019 jam 05.00 Wib, team berhasil menangkap diduga pelaku yang berinisial N bin M di rumahnya wilayah Kec. Cigelis Kab. Pandeglang – Banten karena menjadi pelaku penadahan sepeda motor tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, penadah yang berinisial N bin M mengakui bahwa sepeda motor tersebut dibeli dari tersangka yang berinisial J (DPO) tanpa dilengkapi bukti kepemilikan yang sah (tidak ada STNK dan tidak ada BPKB) dan diduga hasil kejahatan. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti diamankan di Polres Kota Tangerang guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang disita Polisi diantaranya 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda CB 150 warna hitam – merah, tahun 2018, plat terpasang pada bagian belakang : A-3370-FN, Rangka : rusak, Nomor Mesin : rusak, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat, warna Biru – Putih, tahun pembuatan 2013, nomor rangka : MH1JFD215DK728319, nomor mesin : JFD2E1727194, Plat nomor terpasang : A-4528-JF, 1 (satu) buah STNK sepeda motor merk Honda Beat, warna Biru – Putih, tahun pembuatan 2013, dan 1 (satu) buah BPKB sepeda motor merk Honda Beat, warna Biru – Putih, tahun pembuatan 2013.
Hingga berita ini diturunkan, polisi masih mendalami keterangan yang disampaikan penadah N bin M. Atas perbuatannya, pelaku akan disangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana dan atau pasal 480 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan atau pertolongan jahat /penadahan, jelas AKBP Edy mengakhiri.