banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Polsek Pangkalan Berhasil Bekuk Pengedar Narkotika Jenis Sabu dan Ganja

Barang bukti yang berhasil diamankan Unit reskrim Polsek Pangkalan

SUMBAR, BeritaBhayangkara.com – Jajaran Unit Reskrim Polsek Pangkalan yang dipimpin Kapolsek Pangkalan Iptu Dika Hadiyan, WW, SIK, MH berhasil meringkus seorang laki-laki berinisial YP als Ataik (29) yang diduga telah menjual, memiliki dan menyimpan narkotika jenis ganja dan sabu, Sabtu, (23/02/2019) malam di wilayah Kec Pangkalan Koto Baru, Kab. Limapuluh Kota.

Berdasarkan informasi yang diterima awak media ini, Minggu, (24/02/2019) Kapolsek Iptu Dika menjelaskan penangkapan berdasarkan laporan dari masyarakat yang tidak mau disebutkan identitasnya bahwa tersangka YP als Ataik (29) sering melakukan transaksi di lokasi Koto baru.

Atas dasar laporan tersebut, unit reskrim Polsek pangkalan yang dipimpin Kapolsek melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku saat mengantarkan barang tersebut dengan menggunakan sepeda motor menuju gunung malintang.

Dari hasil penangkapan, Polsek Pangkalan berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 ( dua) buah paket besar jenis ganja yang beratnya lebih kurang 1 ons yang dibungkus dengan plastik bening, 1 (satu) buah paket kecil jenis sabu-sabu yang beratnya lebih kurang 0,15 gram, Uang tunai sebesar Rp. 350.000,- 1(satu) unit sepeda motor jenis honda merk revo Ba 6330 Cs warna silfer dan 1 (satu) unit handphone merk nokia warna hitam.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia diancam hukuman 20 tahun penjara, ujar Kapolsek Iptu Dika Hadiyan, WW, SIK, MH.

Pewarta : Mayadi